Minggu, 28 Maret 2021

STRATEGI PELAKSANAAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ) DI MASA PANDEMI COVID-19

 Pandemi covid-19 di Indonesia menyebabkan pelaksanaan pembelajaran d banyak sekolah berubah dari pembelajaran tatap muka menjadi proses pembelajaran jarak jauh. Pendidikan jarak jauh (PJJ) dalam pelaksanaannya pada dasarnya mengandalkan tersedianya berbagai sarana dan prasarana pendukung serta sumber belajar. Pola pembelajaran ini mencakup penyelenggaraan program pembelajaran jauh secara daring, luring, maupun kombinasi pembelajaran (hybrid learning). Adapun kegiatan pembelajaran jarak jauh tersebut pelaksanaannya melalui berbagai macam media antara lain bahan cetak (modul), radio, audio/ video, TV, berbantuan komputer, dan atau multimedia melalui jaringan komputer.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pada bab VI (enam) pasal 118 ayat 2 menyatakan bahwa pendidikan jarak jauh mempunyai karakteristik terbuka,  belajar mandiri, belajar tuntas, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, dan/atau menggunakan teknologi pendidikan lainnya. Sedangkan pasal 119 ayat 1 menyatakan “Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan”. Ayat 2 menyatakan ”Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan dengan: a. menggunakan moda pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah; b. menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar; c. menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan daripada pendidik; d. menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.”

Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini menuntut kesiapan pihak sekolah sebagai penyedia layanan pendidikan maupun dari peserta didik sendiri. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) terutama secara daring (online) membutuhkan bantuan teknologi yang mumpuni dan dapat diakses dengan mudah. Peserta didik dituntut bisa beradaptasi dengan perubahan pembelajaran yang diatur oleh sekolah. Pembelajaran jarak jauh dapat dinilai lebih fleksibel karena diakses dari rumah. Di samping itu agar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dapat dilakukan dengan efektif dibutuhkan strategi yang tepat.

Ada beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam pembelajaran jarak jauh baik yang diatur oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten / kota serta ditindaklanjuti dan diterapkan oleh pihak sekolah. Keberhasilan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 ini ditetukan oleh beberapa pihak, yaitu : pemerintah, lembaga pendidikan, peserta didik, orang tua/wali murid. Adapun strategi terkait pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19, antara lain:

1.       Strategi yang dilakukan pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, mengeluarkan beberapa surat edaran sebagai landasan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19. Sesuai perkembangan Covid-19 di Indonesia, maka aturan-aturan yang dikeluarkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ada beberapa surat edaran yang dikeluarkan, yaitu:

-          Menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desuase (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (SE Mendikbud Nomor 2 tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020)

-          Menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan. (Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020)

-          Menerbitkan Surat Edaran tentang tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) mengharuskan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran dari rumah (SE Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020)

-          Menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19) (SE Sekjen Kemendikbud Nomor 15 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020)

-          Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Daalam Negeri yang ditetapkan pada 15 Juni 2020. Berisi tentang  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemi Covid19. Seperti dikutip dari https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/kebijakan-pendidikan-formal-anak-pada-masa-pandemi-Covid-19 yang diakses pada Sabtu, 13 Maret 2021 pukul 22.00 WIB

“Panduan tersebut menetapkan bahwa daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah risiko penularan Covid-19 dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah yang berada zona kuning, oranye dan merah tetap melanjutkan belajar dari rumah. Sekolah yang berada pada zona hijau bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol yang sangat ketat. Pertama, sekolah perlu mendapatkan izin dari pemda / kanwil / kantor kemenag untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Lembaga yang memberikan izin tersebut sebelumnya perlu mendapatkan persetujuan dari kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat daerah untuk mengeluarkan izin persekolahan tatap muka. Masih dari sumber yang sama, selanjutnya, sekolah tersebut perlu memenuhi semua daftar periksa standar kesiapan pembelajaran tatap muka. Daftar kesiapan tersebut meliputi: ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, tersedia akses fasilitas layanan kesehatan, siap menerapkan area wajib masker di sekolah, memiliki  thermogun untuk mengukur suhu tubuh warga sekolah,  sekolah mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, dan membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka. Ketika semua sudah ada kesepakatan dan memberikan izin, maka pembelajaran tatap muka bisa dimulai…”

-          Pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota)

Dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19, pemerintah provinsi berwenang mengeluarkan aturan-aturan sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 berdasarkan surat edaran dari Kemendikbud RI. Demikian halnya dengan Pemerintah kabupaten/kota, karena antar daerah satu dengan lainnya perkembangan wabah pandemi Covid-19 berbeda-beda maka aturan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 tentu berbeda pula.

 

2.       Strategi oleh pihak sekolah

a.       Adanya  jadwal PJJ dan pemetaan bahan ajar

Pengaturan jadwal sekolah akan memperlancar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Karena dengan jadwal yang jelas dapat sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran baik bagi pendidik maupun peserta didik. Dengan adanya jadwal yang ada, maka guru sebagai pendidik dapat menyusun silabus, materi, dan RPP dalam pembelajaran jarak jauh tersebut sesuai dengan jadwal dan ketentuan-ketentuan lainnya. Pendidik harus memberikan batasan waktu pengumpulan tugas, sehingga peserta didik selalu fokus mengerjakan tugas dengan tepat waktu.

b.       Adanya kesiapan tenaga pendidik

Kesiapan guru sebagai tenaga pendidik tidak hanya mampu melaksanakan pembelajaran, akan tetapi dituntut memiliki dan mampu mengoperasikan alat bantu pembelajaran jarak jauh seperti: komputer/laptop, gawai/gadget, internet. Guru juga berkordinasi dengan peserta didik mengenai aplikasi gawai android yang digunakan dalam PJJ, misalnya google meet, google classroom, microsoft team, zoom dll sebelum pelaksanaan PJJ.

c.       Tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan

Untuk menunjang kelancaran pembelajaran jarak jauh, pihak sekolah juga harus memiliki sarana dan prasarana penunjang yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut yang sangat dibutuhkan dalam pembelajaran jarak jauh, antara lain: komputer/laptop, jaringan internet (wifi), dan jaringan listrik yang cukup memadai sesuai dengan kebutuhan.

d.       Jalinan komunikasi pihak sekolah dengan orang tua siswa

Pihak sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, juga harus melakukan komunikasi dengan pihak orang tua siswa. Terutama untuk mengetahui kesiapan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, menyangkut akses siswa dalam proses pembelajaran seperti: gawai/gadget dan kemampuan mengoperasikannya terutama bagi siswa SD maupun SMP. Guru bisa membantu memandu orang tua yang mengalami kesulitan dalam mengunduh (dowload) aplikasi yang diperlukan dalam pembelajaran jarak jauh seperti: google meet, google classroom, microsoft team, zoom dll. Guru juga bisa membantu orang tua siswa yang anaknya mengalami kesulitan dalam pembelajaran jarak jauh tersebut.

 

3.       Strategi bagi peserta didik:

a.       Pengaturan waktu belajar

Sebelum pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) peserta didik sudah menyiapkan piranti yang sudah ditentukan pihak sekolah, misalnya aplikasi di gawai android yang digunakan dalam PJJ tersebut. Setelah pembelajaran jarak jauh berjalan peserta didik harus bisa mengatur waktu sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan pihak sekolah/guru. Peserta didik harus fokus mengerjakan tugas yang diberikan guru, sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan guru. Dengan batasan waktu tersebut menggiring siswa belajar menerapkan kedisiplinan. Kalau tidak dibatasi memungkinkan siswa menunda pengerjaan tugas tersebut. Bagi siswa yang tidak biasa belajar mandiri, biasanya akan mengerjakan tugas pada saat menjelang berakhirnya limit waktu yang ditentukan.

b.       Kesiapan yang harus dimiliki peserta didik

Pembelajaran jarak jauh mengharuskan siswa mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pendukung pembelajaran. Adapun kesiapan yang seharusnya tersedia bagi para siswa dalam pembelajaran jarak jauh, antara lain:

-          adanya gawai/gadget android, komputer/laptop

-          tersedianya jaringan internet: wifi atau kuota

c.       Komunikasi peserta didik dengan pendidik (guru)

Dalam pembelajaran jarak jauh tersebut peserta didik harus berkomunikasi dengan pendidik (guru). Sebelum proses pembelajaran siswa bisa menanyakan jadwal. Dalam proses pembelajaran tentunya bisa bertanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi, baik materi pembelajaran maupun mengenai tugas yang harus diselesaikannya. Juga bisa bertanya mengenai teknik penggunaan / pengoperasian alat dalam pembelajaran jarak jauh seperti aplikasi-aplikasi pembelajaran yang belum dikuasainya, dan lain-lain.

d.       Komunikasi antar sesama peserta didik.

Komunikasi antar sesama peserta didik bertujuan untuk kelancaran pembelajaran jarak jauh. Adapun komukasi antar peserta didik yang bisa dilakukan antara lain:

-          Berdiskusi tugas kelompok yang diberikan guru

-          Menanyakan hal-hal yang kurang jelas seperti jadwal kegiatan, materi, kekurangpahaman lainnya, dsb.

-          Berbagi kiat belajar

-          Berbagi khabar keadaan keluarganya

-          Dan lain-lain yang bersifat positif.

Manfaat komunikasi antar peserta didik selain memperlancar pembelajaran jarak jauh, antara lain:

-          Jalinan silaturami pertemanan/persahabatan mereka tetap terbina selama pembelajaran jarak jauh.

-          mengurangi atau menghilangkan kejenuhan/kebosanan karena dalam pembelajaran jarak jauh memungkinkan muncul kejenuhan/kebosanan, maka komunikasi yang bersifat silaturahmi tentu dibolehkan. Pada intinya komunikasi yang bersifat positif.

Hal-hal yang harus dihindari/dilarang dalam berkomunikasi antar siswa dalam pembelajaran jarak jauh:

-          menanyakan atau berbagi jawaban dari tugas guru.

-          berkomunikasi antar peserta didik yang bisa menimbulkan hal-hal yang negatif. Misalnya: saling mengejek, mengancam, berbagi konten negatif, dan sebagainya.

4.       Strategi bagi orang tua/wali murid

a.       Pengaturan waktu belajar

Orang tua/wali murid secara umum harus mengetahui akan kebijakan pembelajaran jarak jauh yang diterapkan bagi anak-anaknya. Dalam hal ini orang tua harus memahami alasan diterapkannya pembelajaran jarak jauh, sehingga dengan sendirinya akan sadar akan peran sebagai orang tua sehinga akan melakukan hak-hal sebagai berikut:

-          Memantau putera-puterinya sebagai peserta didik dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan guru.

-          Ikut membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi anaknya dalam pembelajaran, contohnya dalam mengoperasikan alat bantu seperti gawai/gadget, atau kesulitan dalam menerima materi pembelajaran dari guru, dll.

-          Mengingatkan peserta didik agar mengerjakan tugas sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan guru.

b.       Kesiapan yang harus diperhatikan orang tua peserta didik

Orang tua harus mengetahui alat-alat apa saja yang harus disiapkan dalam pembelajaran jarak jauh bagi anak-anaknya. Adapun kesiapan yang harus diupayakan oleh orang tua, antara lain:

-          adanya gawai/gadget android, komputer/laptop (sesuai dengan kemampuan orang tua, tidak harus dibelikan tetapi diupayakan keberadaannya).

-          Tersedianya jaringan internet: wifi atau kuota

c.       Komunikasi orang tua peserta didik dengan pendidik / pihak sekolah

Demi kelancaran pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 orang tua peserta didik (siswa) bisa melakukan komunikasi dengan pendidik (guru). Ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikannya, antara lain:

-          Sebelum proses pembelajaran bisa menanyakan jadwal pelajaran atau hal-hal yang perlu dipersiapkan anaknya.

-          Berkomunikasi mengenai kesulitan-kesulitan yang mungkin dihadapi anaknya, baik materi pembelajaran maupun mengenai tugas yang harus diselesaikan.

-          Berkomunikasi mengenai keterampilan berkomunikasi dalam pembelajaran jarak jauh tersebut.

-          Berkomunikasi mengenai kendala-kendala lain yang mungkin dihadapi anaknya dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tersebut.

d.       Komunikasi antar sesama orang tua peserta didik.

Komunikasi antar sesama orang tua / wali peserta didik bertujuan untuk kelancaran pembelajaran jarak jauh, seperti menanyakan jadwal kegiatan anaknya, diskusi cara membantu kesulitan belajar anaknya, dan sebagainya. Dengan komunikasi antar orang tua peserta didik silaturahmi dapat terbina. Intinya komunikasi yang bersifat positif dapat memperlancar kegiatan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19. Perlu dihindari komunikasi antar orang tua/wali peserta didik yang bisa menimbulkan hal-hal yang negatif. Misalnya: saling mengejek, mengancam, berbagi konten negatif, dll.

 

Strategi dalam pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 yang dilakukan pelaksanaannya mengacu pada aturan-aturan yang ditetapakan oleh pemerintah. Berkaitan dengan strategi pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19, pelaksanaan di sekolah sangat perkaitan dengan metode pembelajaran jarak jauh.  Adapun metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digunakan mengikuti perkembangan wabah Covid-19 sesuai dengan pengumuman pemerintah melalui surat-surat edaran yang dikeluarkan baik dari Pemerintah pusat dalam hal ini Mendikbud, pemerintah daerah (gubernur), maupun edaran dari bupati/walikota.

Ada 3 (tiga) macam metode pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 yang bisa dilaksanakan, yaitu :

1.       Pembelajaran jarak jauh metode dalam jaringan (daring)

2.       Pembelajaran jarak jauh metode luar jaringan (luring)

3.       Pembelajaran jarak jauh metode kombinasi daring dan luring (hybrid learning)

Sebagai gambaran singkat pelaksanaan pembelajaran jarak jauh metode daring.  Dalam pelaksanaa pembelajaran guru dan siswa menggunakan jaringan internet dengan aplikasi WhatsApp dan Google Form serta konten materi pada buku siswa. Guru memandu jalannya diskusi di grup WhatsApp, mengajak dan membimbing siswa mempelajari buku siswa, dan melakukan penilaian harian melalui Google Form. Guru kelas atau wali kelas bertugas memulai kegiatan pembelajaran setiap harinya, mengajak siswa untuk absen dengan form yang telah disediakan dan memulai kegiatan pembelajaran setiap harinya. Atau dengan model sederhana lainnya untuk memantau kehadiran siswa. Guru kelas/wali kelas juga berkewajiban memantau kondisi kesehatan siswa.

Strategi pembelajaran jarak jauh di atas tentunya hanya sekedar contoh yang dapat diterapkan. Pihak pelayan pendidikan terutama guru dituntut untuk terus berinovasi misalnya mencoba dengan aplikasi zoom, google meet, atau microsoft team disesuaikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana serta kemampuan guru dan siswa di bidang teknologi. Guru juga harus  melakukan refleksi dalam kegiatan pembelajaran. Selain hal tersebut, guru juga harus menganalisa dan mengevaluasi terhadap ketersampaian materi, respon dan partisipasi siswa, media belajar, rencana kegiatan pembelajaran, dan hasil belajar siswa untuk perbaikan pembelajaran selanjutnya.  

Selanjutnya kebijakan pemerintah tentang bantuan paket data sangat membantu kelancaran pelaksanaan pembelajaran jarak jauh metode daring. Kebijakan  perubahan penggunaan dana BOS pun cukup membantu siswa. Siswa-siswa dengan kriteria tertentu seperti aktif dalam kegiatan pembelajaran dan mengerjakan tugas dengan baik serta tepat waktu bisa diberikan motivasi misalnya mendapatkan hadiah voucher pulsa data dari guru, wali kelas, maupun sekolah melalui dana BOS. Termasuk bagi siswa yang tidak mampu bisa dianggarkan untuk mendapatkan bantuan paket data dari sekolah dari dana BOS.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/kebijakan-pendidikan-formal-anak-pada-masa-pandemi-Covid-19 yang diakses pada Sabtu, 13 Maret 2021 pukul 22.00 WIB

Kemendikbud (2014). Permendikbud Republik Indonesia Nomor 119 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan jarak jauh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jakarta: Kemendikbud.

Kemendikbud (2020). Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan corona virus disease (Covid-19). Jakarta: Kemendikbud.

Kemendikbud (2020). Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). Jakarta: Kemendikbud.

Kemendikbud (2020). Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). Mengharuskan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran dari rumah. Jakarta: Kemendikbud.

Kemendikbud (2020). Surat Edaran nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). Jakarta: Kemendikbud.

Republik Indonesia (2010), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, 2010, Bab VI, Pasal 118 dan 119.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  PESAN-PESANMU PENYEMANGAT PENGABDIANKU (The Power of Teaching)     Profesi Guru Kata guru ada yang mengartikan diguru lan ditiru...