Pandemi covid-19 di Indonesia menyebabkan pelaksanaan pembelajaran d banyak sekolah berubah dari pembelajaran tatap muka menjadi proses pembelajaran jarak jauh. Pendidikan jarak jauh (PJJ) dalam pelaksanaannya pada dasarnya mengandalkan tersedianya berbagai sarana dan prasarana pendukung serta sumber belajar. Pola pembelajaran ini mencakup penyelenggaraan program pembelajaran jauh secara daring, luring, maupun kombinasi pembelajaran (hybrid learning). Adapun kegiatan pembelajaran jarak jauh tersebut pelaksanaannya melalui berbagai macam media antara lain bahan cetak (modul), radio, audio/ video, TV, berbantuan komputer, dan atau multimedia melalui jaringan komputer.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pada bab VI (enam) pasal 118
ayat 2 menyatakan bahwa pendidikan jarak jauh mempunyai karakteristik terbuka, belajar mandiri, belajar tuntas, menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, dan/atau menggunakan teknologi
pendidikan lainnya. Sedangkan pasal 119 ayat 1 menyatakan “Pendidikan jarak
jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan”.
Ayat 2 menyatakan ”Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan dengan: a.
menggunakan moda pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah;
b. menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing
dengan menggunakan berbagai sumber belajar; c. menjadikan media pembelajaran
sebagai sumber belajar yang lebih dominan daripada pendidik; d. menggantikan
pembelajaran tatap muka dengan interaksi pembelajaran berbasis teknologi
informasi dan komunikasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap
muka secara terbatas.”
Penerapan
pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini menuntut kesiapan pihak sekolah sebagai
penyedia layanan pendidikan maupun dari peserta didik sendiri. Pelaksanaan
pembelajaran jarak jauh (PJJ) terutama secara daring (online) membutuhkan bantuan teknologi yang mumpuni dan dapat
diakses dengan mudah. Peserta didik dituntut bisa beradaptasi dengan perubahan
pembelajaran yang diatur oleh sekolah. Pembelajaran jarak jauh dapat dinilai lebih fleksibel karena
diakses dari rumah. Di samping itu agar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
dapat dilakukan dengan efektif dibutuhkan strategi yang tepat.
Ada beberapa strategi yang dapat
diterapkan dalam pembelajaran jarak jauh baik yang diatur oleh Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah daerah provinsi
maupun kabupaten / kota serta ditindaklanjuti dan diterapkan oleh pihak
sekolah. Keberhasilan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 ini
ditetukan oleh beberapa pihak, yaitu : pemerintah, lembaga pendidikan, peserta
didik, orang tua/wali murid. Adapun strategi terkait pembelajaran jarak jauh di
masa pandemi Covid-19, antara lain:
1. Strategi yang
dilakukan pemerintah.
Pemerintah
Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, mengeluarkan beberapa surat edaran sebagai landasan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa
pandemi Covid-19. Sesuai perkembangan Covid-19 di Indonesia, maka aturan-aturan
yang dikeluarkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ada beberapa surat
edaran yang dikeluarkan, yaitu:
-
Menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desuase (Covid-19) di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (SE Mendikbud Nomor 2 tahun 2020
tanggal 9 Maret 2020)
-
Menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan Covid-19 di
satuan pendidikan. (Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2020 tanggal 9 Maret
2020)
-
Menerbitkan Surat Edaran tentang tentang
pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona virus
Disease (Covid-19) mengharuskan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran
dari rumah (SE Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020)
-
Menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan
belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19)
(SE Sekjen Kemendikbud Nomor 15 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020)
-
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Daalam Negeri yang ditetapkan pada 15
Juni 2020. Berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru
Pada Masa Pandemi Covid19. Seperti dikutip dari https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/kebijakan-pendidikan-formal-anak-pada-masa-pandemi-Covid-19 yang diakses pada Sabtu, 13 Maret 2021
pukul 22.00 WIB
“Panduan
tersebut menetapkan bahwa daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah
risiko penularan Covid-19 dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan. Sekolah yang berada zona kuning, oranye dan merah tetap melanjutkan
belajar dari rumah. Sekolah yang berada pada zona hijau bisa melakukan
pembelajaran tatap muka dengan protokol yang sangat ketat. Pertama, sekolah perlu mendapatkan izin dari pemda / kanwil / kantor
kemenag untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Lembaga yang memberikan
izin tersebut sebelumnya perlu mendapatkan persetujuan dari kepala Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 tingkat daerah untuk mengeluarkan izin persekolahan tatap
muka. Masih
dari sumber yang sama, selanjutnya, sekolah tersebut
perlu memenuhi semua daftar periksa standar kesiapan pembelajaran tatap muka.
Daftar kesiapan tersebut meliputi: ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan,
tersedia akses fasilitas layanan kesehatan, siap menerapkan area wajib masker
di sekolah, memiliki thermogun
untuk mengukur suhu tubuh warga sekolah, sekolah mampu memetakan warga sekolah yang
tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, dan membuat kesepakatan bersama
komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka. Ketika semua sudah ada
kesepakatan dan memberikan izin, maka pembelajaran tatap muka bisa dimulai…”
-
Pemerintah daerah
(Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota)
Dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19,
pemerintah provinsi berwenang mengeluarkan aturan-aturan sebagai acuan
pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 berdasarkan surat
edaran dari Kemendikbud RI. Demikian halnya dengan Pemerintah kabupaten/kota, karena
antar daerah satu dengan lainnya perkembangan wabah pandemi Covid-19
berbeda-beda maka aturan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19
tentu berbeda pula.
2. Strategi
oleh pihak sekolah
a.
Adanya
jadwal PJJ dan pemetaan bahan ajar
Pengaturan jadwal
sekolah akan memperlancar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Karena dengan
jadwal yang jelas dapat sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran baik bagi
pendidik maupun peserta didik. Dengan adanya jadwal yang ada, maka guru sebagai
pendidik dapat menyusun silabus, materi, dan RPP dalam pembelajaran jarak jauh
tersebut sesuai dengan jadwal dan ketentuan-ketentuan lainnya. Pendidik harus
memberikan batasan waktu pengumpulan tugas, sehingga peserta didik selalu fokus
mengerjakan tugas dengan tepat waktu.
b.
Adanya kesiapan tenaga pendidik
Kesiapan guru
sebagai tenaga pendidik tidak hanya mampu melaksanakan pembelajaran, akan
tetapi dituntut memiliki dan mampu mengoperasikan alat bantu pembelajaran jarak
jauh seperti: komputer/laptop, gawai/gadget, internet. Guru juga berkordinasi
dengan peserta didik mengenai aplikasi gawai android yang digunakan dalam PJJ,
misalnya google meet, google classroom, microsoft team, zoom dll sebelum
pelaksanaan PJJ.
c.
Tersedianya sarana dan prasarana yang
dibutuhkan
Untuk menunjang
kelancaran pembelajaran jarak jauh, pihak sekolah juga harus memiliki sarana
dan prasarana penunjang yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut yang sangat
dibutuhkan dalam pembelajaran jarak jauh, antara lain: komputer/laptop,
jaringan internet (wifi), dan jaringan listrik yang cukup memadai sesuai dengan
kebutuhan.
d.
Jalinan komunikasi pihak sekolah dengan orang
tua siswa
Pihak sekolah
dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, juga harus melakukan komunikasi
dengan pihak orang tua siswa. Terutama untuk mengetahui kesiapan siswa dalam
pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, menyangkut akses siswa dalam proses
pembelajaran seperti: gawai/gadget dan kemampuan mengoperasikannya terutama
bagi siswa SD maupun SMP. Guru bisa membantu memandu orang tua yang mengalami
kesulitan dalam mengunduh (dowload)
aplikasi yang diperlukan dalam pembelajaran jarak jauh seperti: google meet, google classroom, microsoft
team, zoom dll. Guru juga bisa
membantu orang tua siswa yang anaknya mengalami kesulitan dalam pembelajaran
jarak jauh tersebut.
3. Strategi
bagi peserta didik:
a.
Pengaturan waktu belajar
Sebelum
pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) peserta didik sudah menyiapkan
piranti yang sudah ditentukan pihak sekolah, misalnya aplikasi di gawai android
yang digunakan dalam PJJ tersebut. Setelah pembelajaran jarak jauh berjalan
peserta didik harus bisa mengatur waktu sesuai dengan jadwal yang sudah
diberikan pihak sekolah/guru. Peserta didik harus fokus mengerjakan tugas yang
diberikan guru, sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan guru. Dengan
batasan waktu tersebut menggiring siswa belajar menerapkan kedisiplinan. Kalau
tidak dibatasi memungkinkan siswa menunda pengerjaan tugas tersebut. Bagi siswa
yang tidak biasa belajar mandiri, biasanya akan mengerjakan tugas pada saat
menjelang berakhirnya limit waktu yang ditentukan.
b. Kesiapan yang
harus dimiliki peserta didik
Pembelajaran jarak jauh
mengharuskan siswa mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pendukung
pembelajaran. Adapun kesiapan yang seharusnya tersedia bagi para siswa dalam
pembelajaran jarak jauh, antara lain:
-
adanya gawai/gadget android, komputer/laptop
-
tersedianya jaringan internet: wifi atau kuota
c. Komunikasi peserta
didik dengan pendidik (guru)
Dalam pembelajaran jarak jauh
tersebut peserta didik harus berkomunikasi dengan pendidik (guru). Sebelum
proses pembelajaran siswa bisa menanyakan jadwal. Dalam proses pembelajaran
tentunya bisa bertanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi, baik materi
pembelajaran maupun mengenai tugas yang harus diselesaikannya. Juga bisa
bertanya mengenai teknik penggunaan / pengoperasian alat dalam pembelajaran
jarak jauh seperti aplikasi-aplikasi pembelajaran yang belum dikuasainya, dan
lain-lain.
d. Komunikasi antar
sesama peserta didik.
Komunikasi antar sesama peserta
didik bertujuan untuk kelancaran pembelajaran jarak jauh. Adapun komukasi antar
peserta didik yang bisa dilakukan antara lain:
-
Berdiskusi tugas kelompok yang diberikan guru
-
Menanyakan hal-hal yang kurang jelas seperti jadwal kegiatan,
materi, kekurangpahaman lainnya, dsb.
-
Berbagi kiat belajar
-
Berbagi khabar keadaan keluarganya
-
Dan lain-lain yang bersifat positif.
Manfaat komunikasi antar peserta
didik selain memperlancar pembelajaran jarak jauh, antara lain:
-
Jalinan silaturami pertemanan/persahabatan mereka tetap
terbina selama pembelajaran jarak jauh.
-
mengurangi atau menghilangkan kejenuhan/kebosanan karena
dalam pembelajaran jarak jauh memungkinkan muncul kejenuhan/kebosanan, maka
komunikasi yang bersifat silaturahmi tentu dibolehkan. Pada intinya komunikasi
yang bersifat positif.
Hal-hal yang
harus dihindari/dilarang dalam berkomunikasi antar siswa dalam pembelajaran
jarak jauh:
-
menanyakan atau berbagi jawaban dari tugas guru.
-
berkomunikasi antar peserta didik yang bisa menimbulkan
hal-hal yang negatif. Misalnya: saling mengejek, mengancam, berbagi konten
negatif, dan sebagainya.
4. Strategi bagi orang tua/wali murid
a. Pengaturan waktu belajar
Orang tua/wali murid secara umum harus mengetahui akan kebijakan
pembelajaran jarak jauh yang diterapkan bagi anak-anaknya. Dalam hal ini orang
tua harus memahami alasan diterapkannya pembelajaran jarak jauh, sehingga
dengan sendirinya akan sadar akan peran sebagai orang tua sehinga akan
melakukan hak-hal sebagai berikut:
-
Memantau putera-puterinya sebagai peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan guru.
-
Ikut membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi anaknya dalam
pembelajaran, contohnya dalam mengoperasikan alat bantu seperti gawai/gadget,
atau kesulitan dalam menerima materi pembelajaran dari guru, dll.
-
Mengingatkan peserta didik agar mengerjakan tugas sesuai
dengan batasan waktu yang telah ditentukan guru.
b. Kesiapan yang harus diperhatikan orang tua peserta didik
Orang tua harus mengetahui alat-alat apa saja yang harus disiapkan dalam
pembelajaran jarak jauh bagi anak-anaknya. Adapun kesiapan yang harus diupayakan
oleh orang tua, antara lain:
-
adanya gawai/gadget android, komputer/laptop (sesuai dengan
kemampuan orang tua, tidak harus dibelikan tetapi diupayakan keberadaannya).
-
Tersedianya jaringan internet: wifi atau kuota
c. Komunikasi orang tua peserta didik dengan pendidik / pihak sekolah
Demi kelancaran pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 orang
tua peserta didik (siswa) bisa melakukan komunikasi dengan pendidik (guru). Ada
beberapa hal yang perlu dikomunikasikannya, antara lain:
-
Sebelum proses pembelajaran bisa menanyakan jadwal pelajaran
atau hal-hal yang perlu dipersiapkan anaknya.
-
Berkomunikasi mengenai kesulitan-kesulitan yang mungkin
dihadapi anaknya, baik materi pembelajaran maupun mengenai tugas yang harus
diselesaikan.
-
Berkomunikasi mengenai keterampilan berkomunikasi dalam
pembelajaran jarak jauh tersebut.
-
Berkomunikasi mengenai kendala-kendala lain yang mungkin
dihadapi anaknya dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tersebut.
d. Komunikasi antar sesama orang tua peserta didik.
Komunikasi antar sesama orang tua / wali peserta didik bertujuan untuk
kelancaran pembelajaran jarak jauh, seperti menanyakan jadwal kegiatan anaknya,
diskusi cara membantu kesulitan belajar anaknya, dan sebagainya. Dengan
komunikasi antar orang tua peserta didik silaturahmi dapat terbina. Intinya
komunikasi yang bersifat positif dapat memperlancar kegiatan pembelajaran jarak
jauh di masa pandemi Covid-19. Perlu dihindari komunikasi antar orang tua/wali peserta
didik yang bisa menimbulkan hal-hal yang negatif. Misalnya: saling mengejek,
mengancam, berbagi konten negatif, dll.
Strategi dalam
pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19
yang dilakukan pelaksanaannya mengacu pada aturan-aturan yang ditetapakan oleh
pemerintah. Berkaitan dengan strategi pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19,
pelaksanaan di sekolah sangat perkaitan dengan metode pembelajaran jarak jauh. Adapun metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang
digunakan mengikuti perkembangan wabah Covid-19 sesuai dengan pengumuman pemerintah
melalui surat-surat edaran yang dikeluarkan baik dari Pemerintah pusat dalam
hal ini Mendikbud, pemerintah daerah (gubernur), maupun edaran dari
bupati/walikota.
Ada 3 (tiga)
macam metode pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 yang bisa
dilaksanakan, yaitu :
1. Pembelajaran
jarak jauh metode dalam jaringan (daring)
2. Pembelajaran
jarak jauh metode luar jaringan (luring)
3. Pembelajaran
jarak jauh metode kombinasi daring dan luring (hybrid learning)
Sebagai
gambaran singkat pelaksanaan pembelajaran jarak jauh metode daring. Dalam pelaksanaa pembelajaran guru dan siswa
menggunakan jaringan internet dengan aplikasi WhatsApp dan Google
Form serta
konten materi pada buku siswa. Guru memandu jalannya diskusi di grup WhatsApp,
mengajak dan membimbing siswa mempelajari buku siswa, dan melakukan penilaian
harian melalui Google Form. Guru kelas
atau wali kelas bertugas memulai kegiatan pembelajaran setiap harinya, mengajak
siswa untuk absen dengan form yang
telah disediakan dan memulai kegiatan pembelajaran setiap harinya. Atau dengan
model sederhana lainnya untuk memantau kehadiran siswa. Guru kelas/wali kelas
juga berkewajiban memantau kondisi kesehatan siswa.
Strategi pembelajaran
jarak jauh di atas tentunya hanya sekedar contoh yang dapat diterapkan. Pihak
pelayan pendidikan terutama guru dituntut untuk terus berinovasi misalnya
mencoba dengan aplikasi zoom, google meet,
atau microsoft team disesuaikan
dengan ketersediaan sarana dan prasarana serta kemampuan guru dan siswa di
bidang teknologi. Guru juga harus melakukan refleksi dalam kegiatan
pembelajaran. Selain hal tersebut, guru juga harus menganalisa dan mengevaluasi terhadap
ketersampaian materi, respon dan partisipasi siswa, media belajar, rencana
kegiatan pembelajaran, dan hasil belajar siswa untuk perbaikan pembelajaran
selanjutnya.
Selanjutnya kebijakan
pemerintah tentang bantuan paket data sangat membantu kelancaran pelaksanaan
pembelajaran jarak jauh metode daring. Kebijakan perubahan penggunaan dana BOS pun cukup
membantu siswa. Siswa-siswa dengan kriteria tertentu seperti aktif dalam
kegiatan pembelajaran dan mengerjakan tugas dengan baik serta tepat waktu bisa
diberikan motivasi misalnya mendapatkan hadiah voucher pulsa
data dari guru, wali kelas, maupun sekolah melalui dana BOS. Termasuk bagi
siswa yang tidak mampu bisa dianggarkan untuk mendapatkan bantuan paket data
dari sekolah dari dana BOS.
DAFTAR PUSTAKA
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/kebijakan-pendidikan-formal-anak-pada-masa-pandemi-Covid-19 yang diakses pada Sabtu, 13 Maret 2021
pukul 22.00 WIB
Kemendikbud
(2014). Permendikbud Republik Indonesia
Nomor 119 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan jarak jauh jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Jakarta: Kemendikbud.
Kemendikbud
(2020). Surat Edaran nomor 2 tahun 2020
tentang Pencegahan dan Penanganan corona virus disease (Covid-19). Jakarta:
Kemendikbud.
Kemendikbud
(2020). Surat Edaran nomor 3 tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona
virus disease (Covid-19). Jakarta: Kemendikbud.
Kemendikbud
(2020). Surat Edaran nomor 4 tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona
virus disease (Covid-19). Mengharuskan satuan pendidikan untuk melakukan
pembelajaran dari rumah. Jakarta: Kemendikbud.
Kemendikbud
(2020). Surat Edaran nomor 15 tahun 2020
tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat
penyebaran corona virus disease (Covid-19). Jakarta: Kemendikbud.