Selasa, 24 Agustus 2021

METODOLOGI MENGAJAR DI MASA PANDEMI COVID-19

 

METODOLOGI MENGAJAR DI MASA PANDEMI COVID-19

 

Pandemi Covid-19

Setahun lebih dunia dilanda pandemi dengan mewabahnya suatu virus yang bernama Corona atau yang sering disebut dengan Covid-19 (Corona Virus Deseases-19). Virus ini mulai mewabah di Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir Desember 2019. Dan selanjutnya menyebar dengan sangat cepat ke seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia hanya dalam kurun waktu beberapa bulan saja. Wabah Covid-19 ini memengaruhi berbagai sektor kehidupan, mulai dari bidang ekonomi, sosial, budaya hingga bidang pendidikan.

Akibat dari mewabahnya virus ini, khususnya di bidang pendidikan membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengambil kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Deseases-19. Agar dapat memutus rantai penyebaran virus tersebut, pemerintah menganjurkan untuk menutup kegiatan pembelajaran di sekolah dan menerapkan pembelajaran dari rumah atau pembelajaran daring (online).

Isu yang beredar bahwasanya hingga saat ini obat untuk virus covid-19 masih belum ditemukan kecuali dengan daya tahan tubuh yang prima, ditambah penyebaran virus tersebut terbilang sangat cepat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mengambil kebijakan dengan melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring untuk menghambat penyebaran virus covid-19. Pembelajaran daring ini dianggap sangat efektif untuk menghambat penyebaran virus covid-19. Dalam proses pembelajaran secara daring (online) ini memberikan banyak sekali dampak, mulai dari dampak positif hingga dampak negatif. Pembelajaran secara daring (online) ini menuntut guru untuk mempersiapkan pembelajaran dengan sebaik-baiknya dan sekreatif mungkin dalam memberikan suatu materi pelajaran. Pembelajaran secara daring lebih tepat kita sebut sebagai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

 

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Dalam Undang- undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 menyatakan sebagai berikut:

1.       Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Ayat

2.       Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

3.       Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Dipertegas dengan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 1 (satu) yang menyatakan bahwa: Pendidikan Jarak Jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik, dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lainnya.

Dalam perkembangannya, sistem pendidikan jarak jauh (PJJ) mengambil manfaat besar dari perkembangan media dan teknologi pembelajaran yang dapat menjembatani kebutuhan akan pendidikan secara massal dan lebih luas. Perkembangan teknologi yang pesat memunculkan metode pendidikan jarak jauh yang fleksibel, cerdas, dan mampu membuka akses pendidikan bagi siapa saja. Dengan melintasi batas, ruang dan waktu serta dapat mengatasi berbagai kendala-kendala, hambatan maupun masalah yang dihadapi.

 

Tantangan Pembelajaran Jarak Jauh

Sejak pemerintah menerapkan sosial distance untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, maka terjadi pembatasan pertemuan dengan jumlah banyak termasuk dalam dunia Pendidikan. Hal ini berdampak pada kegiatan belajar-mengajar di lembaga Pendidikan yang semula tatap muka di kelas, bergeser menjadi pendidikan jarak jauh (PJJ) dalam jaringan (daring) dengan sistem online.

Seharusnya melalui sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini, setiap orang memiliki kesempatan untuk memperoleh akses terhadap pendidikan yang berkualitas seperti halnya pendidikan tatap muka atau reguler pada umumnya, tanpa harus meninggalkan keluarga, rumah, kampung halaman, pekerjaan, dan tidak kehilangan kesempatan berkarier. Selain perolehan akses yang mudah, sistem pendidikan jarak jauh juga diharapkan mampu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan bagi setiap orang.

Sifat masal sistem pendidikan jarak jauh dalam mendistribusikan pendidikan berkualitas yang berstandar dengan memanfaatkan TIK, standardisasi capaian pembelajaran (learning outcomes), materi ajar, proses pembelajaran, bantuan belajar, dan evaluasi pembelajaran, menjadikan pendidikan berkualitas dapat diperoleh  oleh berbagai kalangan lintas ruang dan waktu. Karena itu, program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tersebut, harus direncanakan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas sesuai dengan standar pendidikan.

Akan tetapi, dalam implementasinya terdapat beberapa tantangan yang dihadapi program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yakni:

1. Fasilitas tak merata.

Beberapa keluhan yang dihadapi peserta didik dalam belajar atau kuliah daring dari rumah adalah tidak memiliki laptop atau smartphone, kuota pulsa terbatas, dan jaringan sinyal yang lemah. Sehingga kegiatan belajar online tidak dapat berjalan dengan baik. Solusi untuk mengatasi hal tersebut, peserta didik melakukan pembelajaran dengan berkelompok, sehingga melakukan aktivitas pun secara bersama, belajar melalui video call, aplikasi zoom.us, google classroom, untuk dihubungkan dengan pendidik yang bersangkutan, hingga mengabsen melalui voice note yang tersedia di WhatsApp. Materi pembelajaran dapat diberikan dalam bentuk video atau Power Point yang dikirim melalui WhatsApp. Cara ini sesungguhnya memindahkan problem berkumpul di kelas menjadi berkumpul di rumah masing-masing, padahal kebijakan belajar di rumah sesungguhnya ditujukan untuk menghindari kerumunan.

Sedangkan untuk mengatasi keterbatasan kuota pulsa, sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan dapat memberikan subsidi kepada peserta didik, yang sumbernya berasal dari pengeluaran operasional rutin, seperti pembayaran listrik, biaya sampah, dan lain-lain. Sehingga, proses belajar-mengajar dapat terus berjalan. Sebab, bagi orang tua yang berpenghasilan harian lalu tidak bekerja karena kebijakan social distance ini, tentu sangat memberatkan.

2. Lemahnya kreativitas pengajar.

Tidak semua pengajar memiliki keterampilan dalam penggunaan TIK. Karena itu, dibutuhkan kreativitas pengajar dalam mengelola media untuk metode pembelajaran yang akan digunakan. Kebijakan pembelajaran online, menjadi tidak ramah bagi pendidik dan peserta didik yang belum memiliki perangkat untuk memfasilitasi pembelajaran, misalnya handphone masih model lama (jadul). Akibatnya, home learning direduksi menjadi pendidik memberi tugas, anak didik yang mengerjakan, anak didik dinyatakan hadir jika aktif daring lalu lembaga Pendidikan yang melaporkan aktivitas tersebut kepada Dinas terkait. Fenomena ini menjadi paradoks dengan jargon “Merdeka Belajar” yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, tidak bisa dikatakan merdeka belajar jika pihak lembaga Pendidikan masih mempermasalahkan kehadiran Pendidik maupun peserta didik dengan absensi kehadiran melalui daring dan tugas-tugas apa saja yang diberikan ketika pembelajaran tatap muka.

3. Kejenuhan.

Kejenuhan tidak hanya dialami oleh peserta didik tetapi juga pendidik. Apalagi jika Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung dalam waktu yang lama. Jika kejenuhan tersebut tidak segera diatasi, maka akan menyebabkan tidak optimalnya proses belajar-mengajar yang bermuara pada hasil pembelajaran yang tidak memuaskan bahkan mengalami kemerosotan. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah terobosan untuk mengatasi kejenuhan tersebut, sehingga Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mengasyikkan untuk semua baik peserta didik maupun pendidik.

4. Bahan evaluasi.

Pelaksanaan pembelajaran melalui daring, terbilang gagap di sejumlah daerah, para tenaga pendidik pun mengakui bahwa pembelajaran jarak jauh dengan sistem daring ini kurang efektif. Selain fasilitasnya yang kurang, juga adanya keluhan-keluhan peserta didik yang pada akhirnya mereka tidak dapat mengikuti pembelajaran daring.  

Kesiapan dunia Pendidikan dalam menghadapi kebijakan pemerintah yang menggunakan metode pembelajaran jarak jauh juga menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan kembali. Namun, karena wabah pandemi COVID-19 belum berakhir, maka mau tidak mau dunia Pendidikan dituntut untuk menyesuaikan diri. Belum lagi terjadi salah kaprah para pengajar terhadap metode Pembelajaran Jarak Jauh yang diberikan lembaga Pendidikan. Dalam pembelajaran jarak jauh tersebut seharusnya tetap pada lingkungannya seperti ceramah, diskusi, dialog, tanya jawab, dan metode-metode pembelajaran lainnya yang bisa dilaksanakan melalui secara online. Bagi para pengajar pun diusahakan tidak selalu memberi tugas-tugas yang bertumpuk, setiap hari pada setiap mata pelajaran. Kemudian kehadiran yang dipantau dari keaktifan daring atau tidak, tentu konsep daring seperti ini yang menjadi beban peserta didik, karena tujuan pendidikan jarak jauh adalah memberi kemudahan belajar.

Itulah beberapa tantangan yang dihadapi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Oleh karena itu, pada saat belajar dari rumah dengan sistem jarak jauh yang sedang berlangsung seperti sekarang, dapat menjadi bahan evaluasi tentang efektivitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang tengah berlangsung. Sehingga, pada akhirnya akan mendapatkan formula yang tepat untuk mengaplikasikannya pada masa yang akan datang.

Namun, di balik tantangan tersebut, ada beberapa praktik baik yang bisa diambil dari pembelajaran jarak jauh, yakni

1)       Peserta didik lebih fokus belajar. Sebab di rumah sendiri tanpa adanya gangguan dari yang lainnya.

2)       Tidak mudah kelelahan. Sebab tanpa mengeluarkan tenaga untuk perjalanan dari rumah ke tempat belajar.

3)       Lebih hemat biaya. Karena tidak mengeluarkan ongkos untuk transport, jajan, print dan fotocopy.

4)       Merdeka menentukan waktu belajar, kecuali pada jadwal yang sudah ditentukan. Belajar lebih rileks, bisa sambil makan, rebahan, mendengarkan musik dan lain-lain.

 

Metode Pembelajaran Jarak Jauh dalam masa Pandemi Covid-19

Menurut Nana Sudjana (2013) metode pembelajaran adalah cara yang dipergunakan dalam mengadakan hubungan dengan siswa pada saat berlangsungnya proses belajar dan mengajar.  Berkaitan dengan adanya pandemi covid-19 tidak memungkinkan berjalannya proses pembelajaran secara tatap muka. Maka muncul kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk menghindari penularan wabah virus corona.

Pandemi Covid-19, yang mulai muncul di Cina dan akhirnya berdampak pada seluruh negara dunia, tentu saja berdampak negatif terhadap sederet aspek kehidupan. Salah satunya adalah pendidikan. Aktivitas pendidikan yang selama berlangsung di sekolah, harus diubah menjadi pelajaran jarak jauh.Metode pembelajaran ini membutuhkan tanggung jawab dan keterlibatan bukan hanya murid dan guru, tapi juga orangtua. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 yang menyatakan bahwa Pendidikan Jarak Jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik, dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lainnya. Dipertegas adanya surat edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona virus Disease (covid-19) mengharuskan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran dari rumah. Dan Surat edaran nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19).

Beberapa Metode Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa Pandemi Covid-19. Pembelajaran jarak jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah pembelajaran yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi, dan media lain. Dalam masa pandemi cvid-19 strategi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud RI Nomor 15 tahun 2020 dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) Metode pendekatan yaitu:

1)       Pembelajaran Jarak Jauh Metode Dalam Jaringan (Daring),

2)       Pembelajaran Jarak Jauh Metode Luar Jaringan (Luring), dan

3)       Pembelajaran Jarak Jauh Metode kombinasi antara Daring dan Luring (SE.Kemendikbud No.15 Thn 2020).

Ada tiga metode pembelajaran PJJ dalam masa Pandemi Covid-19, sebagai berikut:

1.       Metode Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring)

Pembelajaran daring atau metode daring atau bisa disebut dalam jaringan, Metode pembelajaran yang satu ini dilaksanakan menggunakan bantuan teknologi jaringan internet secara full online. Metode daring adalah metode yangpertama kali disarankan oleh Kemendikbud untuk mengantisipasi aktivitas pembelajaran selama masa Pandemi Covid-19 ini. Pembelajaran daring dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di rumah masing-masing mahasiswa, tanpa adanya pertemuan tatap muka secara langsung. Dikutip dari https://blog.ecampuz.com/Metode-pembelajaran-saat-pandemi/# yang diakses pada Jumat, tanggal 13 Agustus 2021 pada pukul 16.15 WIB. Metode daring (online) ini sangat direkomendasikan bagi perguruan tinggi yang berada pada zona merah. Dengan metode ini diharapkan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara optimal meskipun tidak ada pertemuan tatap muka sebagaimana kegiatan pembelajaran biasa. Mahasiswa dan dosen tetap mampu berinteraksi dari rumah masing-masing.

Berkaitan Pembelajaran Dalam Jaringan di sekolah, seperti dalam Surat Edaran Kemendikbud RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19), tantara lain:

1.1. Media Pembelajaran

Adapun media Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Metode daring ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19) antara lain dapat menggunakan gawai (Gadget) maupun laptop dengan aplikasi tele converence dengan memanfaatkan beberapa aplikasi ViCon seperti: google meet, zoom, facebook messenger meeting, Cisco Webex Meeting, Whatsapp video call dan beberapa aplikasi lainnya. Sedangkan Learning Management System (LMS) yang dapat digunakan dalam pembelajaran daring diantaranya Moodle, Google Classroom, dan Microsoft office 365.

1.2. Sarana dan Prasarana

Untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Metode Daring ini membutuhkan sarana dan prasarana yang harus disiapkan pihak sekolah. Adapun sarana dan  prasarana yang harus disiapkan sekolah untuk penerapan Metode Daring Penuh sebagai berikut.:

a.       Memiliki komputer dan atau laptop dalam kondisi baik dan jumlah yang cukup yang dapat dipergunakan guru untuk pembelajaran full daring.

b.       Memiliki sambungan internet dengan kapasitas yang cukup untuk pelaksanaan pembelajaran daring.

c.       Memiliki jaringan listrik yang memadai untuk dapat digunakab operasional komputer dan atau laptop.

d.       Sekolah mempersiapkan kurikulum pembelajaran daring penuh.

e.       Kapasitas dan Kapabilitas Guru. Adapun yang tak kalah pentingya adalah dari segi kesiapan pihak guru. Kapasitas dan Kapabilitas yang harus dimiliki guru pembelajar Metode Pembelajaran Jaran Jauh (PJJ) Metode Daring ini, antara lain:

-          Guru memiliki gadget/gawai android atau laptop untuk proses pembelajaran daring.

-          Guru harus mampu mengoperasikan gawai atau laptop untuk mengakses dan mengelola LMS pembelajaran.

-          Guru di sekolah mampu membuat video pembelajaran sebagai media pembelajaran daring atau mengadopsi dan mengadaptasi dari internet.

-          Guru memiliki Silabus dan RPP pembelajaran daring penuh yang akan digunakan untuk pembelajaran.

1.3. Kesiapan Siswa

Untuk kelancaran PJJ Metode Daring ini di pihak siswa juga harus memiliki kesiapan untuk mengakses kegiatan pembelajaran yang dilaksanankan guru. Kesiapan dan sarana PJJ yang harus dimiliki Peserta Didik, antara lain:

a.       Peserta didik harus memiliki gawai/gadget atau laptop untuk mengakses LMS yang digunakan sekolah, untuk penggunaan setiap hari.

b.       Peserta didik harus memiliki wifi atau minimal kuota yang cukup untuk mengakses pembelajaran daring .

c.       Peserta didik memiliki sambungan listrik yang cukup untuk pembelajaran.

1.4. Pendampingan Orang Tua

Untuk kelancaran metode garing ini adalah pendampingan yang harus dilakukan orang tua. Adapun bentuk pendampingan yang harus dilakukan orang tua, antara lain:

a.       Orang tua peserta didik memfasilitasi gawai/gadget android atau laptop untuk proses pembelajaran daring penuh.

b.       Orang tua peserta didik memfasilitasi wifi atau minimal kuota untuk proses pembelajaran daring penuh.

c.       Orang tua peserta didik mengetahui jadwal pembelajaran daring dan memantau penggunaan gawai / HP atau laptop sehingga dapat meminimalisir penggunaan hp atau lap top yang tidak semestinya oleh anak.

d.       Orang tua peserta didik memantau dan mengarahkan peserta didik dalam belajar sesuai panduan pendampingan yang disampaikan sekolah.

1.5. Komunikasi Guru dengan Orang Tua

Untuk kelancaran pembelajaran daring tersebut sangat dibutuhkan komunikasi antara guru dengan orang tua siswa.  Ada berapa Metode komunikasi antara guru dan orang tua siswa dalam PJJ Metode daring ini, antara lain:

a.       Guru dan orang tua peserta didik dapat berkomunikasi dengan menggunakan media whatsapp, zoom atau aplikasi lain yang ditentukan sekolah.

b.       Guru dan orang tua dapat berkomunikasi secara ViCon maupun chat , melalui grup maupun personal.

c.       Komunikasi orangtua dapat dapat dilakukan kepada guru kelas, guru mata pelajaran tentang berbagai permasalahan siswa.

1.6. Materi dan Penjadwalan

Materi dan penjadwalan dalam pembelajaran jarak jauh metode daring ini harus dilakukan oleh pihak sekolah untuk memaksimalkan pembelajaran.. Menyangkut hal tersebut hal-hal yang harus dilakukan pihak sekolah, antara lain sebagai berikut :

a.       Guru melakukan pemetaan materi pelajaran yang sangat penting sesuai tingkat kesulitan yang harus dilakukan pembelajaran tatap muka virtual dan yang cukup dengan penugasan online.

b.       Sekolah menentukan berapa jam pelajaran maksimal on line dalam sehari dan berapa menit waktu untuk istirahat.

c.       Sekolah dapat melaksanakan pembelajaran online serentak untuk mapel yang sama untuk satu jenjang kelas dan bergantian untuk untuk mapel berbeda atau kelas berbeda.

1.7. Supervisi

Agar semua program PJJ ini berjalan maksimal, maka Kepala Sekolah di setiap satuan pendidikan harus melakukan supervisi. Adapun kegiatan supervisi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, antara lain sebagai berikut:

a.       Kepala sekolah melakukan pemantauan setiap saat dan melakukan supervisi pelaksanaan pembelajaran Metode Daring Full minimal satu kali dalam satu semester, untuk semua mapel.

b.       Supervisi dilakukan dengan masuk langsung dalam aplikasi yang digunakan guru dalam proses pembelajaran atau melihat di samping guru di luar jaringan.

c.       Kegiatan supervisi ini bisa dibantu oleh guru yang diberi tugas, dengan instrumen yang sudah disiapkan sekolah.

d.       Dengan tersusunnya jadwal, materi, media pembelajara, tugas online dan supervisi diharapkan pembelajaran daring tersbut dapat menyelesaikan target kurikulum yang ada.

 

2.       Metode Pembelajaran Luar Jaringan (Luring)

Pengertian pembelajaran Luar Jaringan (Luring) penulis kutip dari https://www.amongguru.com/pembelajaran-daring-dan-luring-pengertian-ciri-ciri-serta-perbedaannya/. yang diakses pada Sabtu, tanggal 14 Agustus 2021 pada pukul 20.13 WIB. Metode pembelajaran Luring adalah kepanjangan dari “luar jaringan” sebagai pengganti kata offline. Kata “luring” merupakan lawan kata dari “daring”. Dengan demikian, pembelajaran luring dapat diartikan sebagai bentuk pembelajaran yang sama sekali tidak dalam kondisi terhubung jaringan internet maupun internet seperti dikutip dari https://www.gurunow.top/2020/07/media-dan-sumber-belajar-pembelajaran.html. yang diakses pada Minggu, 15 Agustus 2021 pukul 16.23 WIB.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Metode Luar Jaringan (Luring), antara lain :

2.1. Media dan sumber pembelajaran

Menurut Surat Edaran Kemendikbud RI No.15 tahun 2020 bahwa Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Luring Pembelajaran di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:

a. televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;

b. radio;

c. modul belajar mandiri dan lembar kerja;

d. bahan ajar cetak; dan

e. alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

2.2. Sarana dan prasarana yang harus disiapkan sekolah.

Sarana dan prasarana (Sarpras) yang harus dipersiapkan sekolah untuk pembelajaran Luring Penuh diantaranya:

a.       modul belajar mandiri;

b.       buku paket;

c.       lembar kerja peserta didik (LKPD);

d.       bahan ajar cetak, buku kegiatan siswa, dan

e.       media pembelajaran benda.

2.3. Kapasitas dan Kapabilitas Guru.

Kapasitas dan kapabelitas yang        harus dimiliki guru dalam pembelajaran metode Luring adalah:

a.       Memiliki silabus dan RPP pembelajaran PJJ luring;

b.       Menyediakan media pembelajaran berupa modul belajar mandiri, buku kegiatan siswa, lembar kerja peserta didik (LKPD), bahan ajar cetak, dan

c.       menentukan media pembelajaran benda yang sesuai dengan mata pelajarannya.

 

2.4. Sarana yang dimiliki siswa.

Sarana pembelajaran jarak jauh (PJJ) Metode Luring yang sebaiknya dimiliki peserta didik adalah televisi, radio, koran atau majalah, media lain atau lingkungan yang sesuai dengan mata pelajarannya.

2.5. Pendampingan yang harus dilakukan orang tua.

Pendampingan orang tua dalam dalam pembelajaran Luring Penuh adalah memastikan semua anak dapat mengakses modul belajar mandiri, buku paket, lembar kerja peserta didik (LKPD), bahan ajar cetak, alat peraga, dan media pembelajaran benda dan lingkungan yang sesuai dengan mata pelajarannya https://docplayer.info/199077728-Panduan-pembelajaran-jarak-jauh.html yang diakses pada Minggu, 15 Agustus 2021 pukul 20.05 WIB.

2.6. Metode komunikasi guru dengan orang tua.

Komunikasi guru dengan orang tua masih bisa menggunakan HP/gawai melalui telepon, SMS atau WA, karena Metode Luring hanya untuk pembelajaran. Komunikasi juga bisa kunjungan orang tua ke sekolah sambil memfasilitasi pengambilan modul belajar mandiri, buku paket, lembar kerja peserta didik (LKPD), bahan ajar cetak, dan alat peraga yang disediakan sekolah.

2.7. Penjadwalan Pembelajaran Jarak Jauh.

Dalam proses pembelajaran Luring Penuh ini, sekolah mengatur pembelajaran sebagai berikut : On line hanya untuk komunikasi dengan orang tua (kalau dimungkinkan dengan Whatsapp atau telepon). Seluruh materi dan pembelajaran dilakukan secara offline dengan sistem PJJ, dengan mengutamakan aktivitas yang bermakna dari peserta didik tanpa harus menyelesaikan ketuntasan kurikulum.

2.8. Supervisi oleh Kepala Sekolah.

Kepala sekolah melakukan lebih sering dan menekankan pada pemantauan setiap saat. Pelaksanaan supervisi pembelajaran Metode Luring penuh minimal satu kali dalam satu semester untuk semua mapel. Supervisi bersifat pemantauan hanya melihat LKPD, hasil kerja siswa dan cara penilaian guru. https://dindik.pekalongankota.go.id/download/buku-1.html yang diakses pada Senin, 16 Agustus 2021 pukul 16.27 WIB.

 

3.       Metode Pembelajaran Kombinasi (Hybrid Learning)

Salah satu metode pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 adalah Hybrid Learning atau kombinasi antara metode daring dan metode luring. Hal ini sebagai alternatif karena banyak pihak merasa khawatir berkaitan dengan pembelajaran di masa transisi pandemi covid-19 terutama jika tidak disiapkan secara baik, tatap muka pembelajaran yang pernah diwacanakan berlangsung Januari 2021, karena dapat berpotensi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

Salah satu solusi yang ditawarkan guna meredam kekhawatiran tersebut adalah dengan menerapkan pembelajaran tatap muka berbasis sistem hybrid learning. Hybrid learning merupakan pembelajaran dengan sistem dalam jaringan (daring) yang dikombinasikan dengan pembelajaran dengan sistem pertemuan tatap muka. (https://www.kompas.com/edu/read/2020/12/21/183914971/hybrid-learning-solusi-kekhawatiran-belajar-tatap-muka-awal-tahun-2021?page=all  yang diakses pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 pukul 16.30 WIB).

Hybrid Learning dilakukan guna meminimalisir dampak psikososial siswa. Bentuk pembelajarannya merupakan kombinasi antara pembelajaran secara tatap muka dengan pembelajaran secara daring. Hybrid Learning atau pembelajaran kombinasi daring dan luring yang dimaksud adalah pembelajaran tatap muka dilakukan secara bergiliran atau rotasi dengan jumlah siswa 50 persen. Misalnya, dari jumlah siswa 30 orang menjadi 15 orang per pertemuan tatap muka di kelas. Sebagian lainnya mengikuti kelas pembelajaran daring atau luring, dan bergantian. Pembelajaran tatap muka dalam hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi anak-anak yang kesulitan melakukan PJJ.

Penerapan pembelajaran kombinasi (hybrid learning) sama seperti dengan pembelajaran yang dilakukan selama ini, yaitu dimulai dengan persiapan, antara lain sebagai berikut:

3.1. Media pembelajaran yang digunakan.

Adapun media Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud RI Nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19), antara lain: dapat menggunakan gawai (Gadget) maupun laptop dengan aplikasi teleconverence dengan memanfaatkan beberapa aplikasi ViCon seperti google meet, zoom, facebook messenger meeting, Cisco Webex Meeting, Whatsapp video call dan yang lainnya. Sedangkan Learning Management System (LMS) yang dapat digunakan dalam pembelajaran daring diantaranya Moodle, Google Classroom, dan Microsoft office 365.

Kemudian secara luring dapat memanfaatkan media pembelajaran berupa modul belajar mandiri, buku paket, lembar kerja peserta didik (LKPD), bahan ajar cetak, alat peraga, televisi, koran dan media belajar dari benda atau alam sekitar. Pelaksanaan pembelajaran. Metode kombinasi daring-luring (Hybrid Learning) sebagian besar siswa menggunakan portal belajar online.

3.2. Materi dan Penjadwalan Pembelajaran Jarak jauh.

Dalam proses pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning) ini, sekolah mengatur hal-hal berkaitan dengan kegiatan pembelajaran antara lain sebagai berikut :

a.       Guru memetakan materi pelajaran yang penting sesuai tingkat kesulitan dan keluasan yang harus dilakukan pembelajaran tatap muka virtual, dengan penugasan daring dan cukup dengan luring.

b.       Sekolah maksimal daring dalam sehari selama 6 jam pelajaran, kecuali hari jumat cukup 3 jam pelajaran, dengan diselingi istirahat 10 menit setiap jam, dengan memperhatikan fleksibilitas waktu.

c.       Pelaksanaan pembelajaran kombinasi daring-luring (hybrid learning) dapat dilaksanakan dengan pembagian peserta pembelajaran dalam satu kelas dibagi menjadi dua shift. Untuk minggu pertama misal shift A pembelajaran tatap muka dan shift B pembelajaran secara daring. Sebaliknya pada minggu kedua shift A pembelajaran secara daring dan shift B pembelajaran tatap muka dan seterusnya. Pembelajaran tatap muka dilakukan secara langsung di dalam kelas.

d.       Penjadwalan tugas guru dalam satu minggu kurang lebih untuk tatap muka virtual atau melalui video 8 jampel, pemantauan dan penilaian tugas daring selama 8 jampel dan penilaian dan tugas offline 8 jampel.

e.       Peserta didik / siswa mengikuti pembelajaran daring maksimal 3 jam pelajaran setiap hari, kecuali hari jumat 2 jam pelajaran dengan diselingi istirahat 10 menit setiap jam. Penyelesaian tugas ofline menyesuaikan jenis tugas dan materi.

f.        Sekolah dapat melaksanakan pembelajaran daring serentak untuk mapel yang sama untuk satu jenjang kelas dan bergantian untuk untuk mapel berbeda atau kelas berbeda.

3.3. Sarana dan prasarana yang harus disiapkan sekolah.

Sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran penerapan Metode Kombinasi Daring-Luring (Hybrid Learning), antara sebagai berikut:

a.       Memiliki komputer atau laptop dalam kondisi baik minimal sejumlah 2/3 jumlah guru yang akan digunakan untuk pembelajaran .

b.       Memiliki sambungan internet dengan kapasitas yang cukup untuk kegiatan pebelajaran.

c.       Memiliki jaringan listrik yang memadai.

d.       Mempersiapkan kurikulum pembelajaran Metode kombinasi daring-luring (Hybrid Learning)

3.4.  Kapasitas dan Kapabilitas yang harus dimiliki Guru

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan lembaga pendidikan agar metode ini dapat lebih maksimal, diantaranya:

a.       Guru memiliki gadget / gawai android atau laptop untuk proses pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning).

b.       Guru mampu mengoperasikan gawai atau laptop untuk mengakses dan mengelola LMS pembelajaran.

c.       Guru mampu membuat video pembelajaran sebagai media pembelajaran daring atau mengadopsi dan mengadaptasi dari internet

d.       Guru memiliki Silabus dan RPP pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning) yang akan digunakan untuk pembelajaran

e.       Guru membuat modul pembelajaran untuk pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning) dengan memetakan materi daring-luring.

3.5. Akses sarana PJJ yang harus dimiliki Peserta Didik sebagai berikut:

a.       Peserta didik memiliki gawai/gadget atau laptop untuk mengakses LMS yang digunakan sekolah, untuk penggunaan kombinasi daring-luring (Hybrid Learning) sesuai jadwal.

b.       Peserta didik memiliki wifi atau minimal kuota yang cukup untuk mengakses pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning).

c.       Peserta didik memiliki sambungan listrik yang cukup untuk pembelajaran.

d.       Semua peserta didik dapat mengakses modul belajar mandiri, buku paket, lembar kerja peserta didik (LKPD), bahan ajar cetak, alat peraga, media elektronik dan media pembelajaran benda yang disediakan sekolah untuk proses pembelajaran kombinasi daring- luring (Hybrid Learning)

3.6. Pendampingan yang harus dilakukan orang tua sebagai berikut.

a.       Orang tua peserta didik memfasilitasi gawai/gadget atau laptop untuk proses pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning).

b.       Orang tua peserta memfasilitasi wifi atau minimal kuota untuk proses pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning).

c.       Orang tua peserta didik mengetahui jadwal pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning) serta memantau penggunaan gawai / HP yang tidak semestinya oleh anak.

d.       Orangtua peserta didik memantau dan mengarahkan peserta didik dalam belajar sesuai panduan pendampingan yang disampaikan sekolah.

e.       Orang tua mendampingi siswa untuk mengakses modul belajar mandiri, buku paket, lembar kerja peserta didik (LKPD), bahan ajar cetak, alat peraga, media elektronik dan media pembelajaran benda yang disediakan sekolah untuk proses pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning)

3.7. Metode komunikasi guru dengan orang tua dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a.       Guru dan orang tua dapat berkomunikasi secara ViCon, telepon maupun chat, melalui grup maupun personal menggunakan whatsapp atau aplikasi lainnya.

b.       Orangtua juga dapat berkomunikasi langsung ke sekolah dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

c.       Komunikasi orangtua dapat dapat dilakukan kepada guru mata pelajaran, wali kelas atau guru BK tentang permasalahan siswa, bahan ajar maupun tugas anak.

3.8. Supervisi oleh Kepala Sekolah.

Kepala sekolah harus melakukan pemantauan setiap saat dan melakukan supervisi pelaksanaan pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning) minimal satu kali dalam satu semester, untuk semua mapel. Supervisi dilakukan dengan masuk langsung dalam aplikasi yang digunakan guru dalam proses pembelajaran atau melihat disamping guru diluar jaringan. Kegiatan supervisi ini bisa dibantu oleh guru yang diberi tugas, dengan instrumen yang sudah disiapkan sekolah.

 

Media Alternatif dalam PJJ

Kondisi pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih ini mengakibatkan perubahan yang luar biasa, termasuk dalam bidang pendidikan. Seolah seluruh jenjang pendidikan 'dipaksa' bertransformasi untuk beradaptasi secara tiba-tiba drastis untuk melakukan pembelajaran dari rumah melalui media daring (online). Ini tentu bukanlah hal yang mudah, karena belum sepenuhnya siap. Problematika dunia pendidikan yaitu belum seragamnya proses pembelajaran, baik standar maupun kualitas capaian pembelajaran yang diinginkan.

Berbagai aplikasi media pembelajaran pun sudah tersedia, baik dari pemerintah maupun swasta. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9/2018 tentang Pemanfaatan Rumah Belajar. Pihak swasta pun menyuguhkan bimbingan belajar online seperti ruang guru, Zenius, Klassku, Kahoot, dan lainnya. Akses-akses tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan pengetahuan dan wawasan. Sangat diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Keberhasilan pembangunan negara salah satu tolak ukurnya adalah keberhasilan pendidikan. Melalui pendidikan, akan melahirkan generasi penerus yangcerdas intelektual maupun emosional, terampil, dan mandiri untuk mencapai pembangunan bangsa ini. Namun muncul polemik masyarakat pada metamorfosa di masa pandemi Covid-19.

Hal ini tentu dirasa berat oleh pendidik dan peserta didik. Terutama bagi pendidik, dituntut kreatif dalam penyampaian materi melalui media pembelajaran daring. Ini perlu disesuaikan juga dengan jenjang pendidikan dalam kebutuhannya. Dampaknya akan menimbulkan tekanan fisik maupun psikhis (mental). Pola pikir yang positif dapat membantu menerapkan media pembelajaran daring, sehingga menghasilkan capaian pembelajaran yang tetap berkualitas. Belajar dari rumah dengan menggunakan media daring mengharapkan orang tua sebagai role model dalam pendampingan belajar anak, dihadapkan perubahan sikap. Masa pandemi Covid-19 ini bisa dikatakan sebagai sebuah peluang dalam dunia pendidikan, baik pemanfaatan teknologi seiring dengan industri 4.0, maupun orang tua sebagai mentor. Harapannya, pasca-pandemi Covid-19, kita menjadi terbiasa dengan sistem saat ini sebagai budaya pembelajaran dalam dunia pendidikan.

Guru atau dosen bukan satu-satunya tonggak penentu keberhasilan pendidikan. Ini tantangan berat bagi guru, dosen, maupun orang tua. Tak sedikit orang tua pun mengeluhkan media pembelajaran jarak jauh melalui daring (internet) ini. Terlebih bagi orangtua yang melaksanakan tugas Bekerja Dari Rumah (BDR) atau work from home (WFH) harus tetap mendampingi anak-anaknya, khususnya anaknya yang masih usia dini. Ini mengingat belum meratanya diperkenalkannya teknologi dalam pemanfaataan media belajar, seperti laptop, gadget, dan lainnya. Terutama anak usia dini hingga sekolah menengah belum merata ketersediaan fasilitas teknologi sebagai media belajar mengajar di sekolah.

Meskipun sebagian besar sudah mengenal digital, akan tetapi dari sisi operasionalnya belum diterapkan secara optimal dalam media pembelajaran. Bagi guru sekolah PAUD/TK, dituntut sesuatu yang menyenangkan dengan kreativitasnya. Fasilitas video, voice note, dan Youtube dapat dijadikan media pembelajaran. Namun perlu pendampingan penuh dari orangtua. Anak Sekolah Dasar (SD) juga menggunakan media-media tersebut yang ditambah dengan penggunaan aplikasi Zoom ataupun aplikasi lainnya. Bukanlah hal yang mudah, karena anak belum bisa mengoperasikannya secara mandiri. Jenjang Sekolah Menengah dan Pendidikan Tinggi, ini membutuhkan inovasi dari pendidik agar peserta didik tidak jenuh, tanpa menghilangkan poin capaian pembelajaran.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menginisiasi program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI. Program Belajar dari Rumah mulai tayang di TVRI sejak 13 April 2020, dimulai pukul 08.00. Pelaksanaan program ini merupakan kelanjutan dari langkah Kemdikbud menyediakan sarana yang bisa dipakai oleh para pelajar untuk melaksanakan "Belajar dari Rumah" selama pandemi Covid-19. Program ini ditujukan kepada para pelajar jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Program Belajar dari Rumah di TVRI itu sebagai bentuk upaya Kemdikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan di masa darurat Covid-19. Khususnya membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan pada akses internet, secara ekonomi maupun letak geografis.

 

1. Media Pembelajaran Online

Pendidikan adalah salah satu aspek dijadikan sebagai wadah untuk membentuk karakter anak bangsa. Dalam proses pendidikan, seorang pendidik harus mampu menguasai berbagai media pembelajaran karena kondisi selalu berubah-ubah. Lebih-lebih pada saat Pandemi Covid-19 melanda dunia sekarang ini, berbagai sektor mengalami perubahan dan dituntut untuk menyesuaikan dengan keadaan. Termasuk juga lembaga pendidikan juga harus mentransformasikan media pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Media salah satu penunjang dalam proses pembelajaran. Berhasil dan tidaknya proses pembelajaran sangat ditentukan oleh media yang digunakan. Media adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan minat siswa sedemikian rupa sehingga terjadi proses belajar. Pembelajaran online adalah sistem belajar yang terbuka dan tersebar dengan menggunakan perangkat pedagogi (alat bantu pendidikan), yang dimungkinkan melalui internet dan teknologi berbasis jaringan untuk memfasilitasi pembentukan proses belajar dan pengetahuan melalui aksi dan interaksi yang berarti.

Media pembelajaran online dapat diartikan sebagai media yang dilengkapi dengan alat pengontrol yang dapat dioperasikan oleh pengguna (user), sehingga pengguna (user) dapat mengendalikan dan mengakses apa yang menjadi kebutuhan pengguna, misalnya mengunduh sumber-sumber untuk materi. Keuntungan penggunaan media pembelajaran online adalah pembelajaran bersifat mandiri dan interaktivitas yang tinggi, mampu meningkatkan tingkat ingatan, memberikan lebih banyak pengalaman belajar, dengan teks, audio, video dan animasi yang semuanya digunakan untuk menyampaikan informasi, dan juga memberikan kemudahan menyampaikan, meng-update isi, mengunduh, para siswa juga bisa mengirim email kepada siswa lain, mengirim komentar pada forum diskusi, memakai ruang chat, hingga link video conference untuk berkomunikasi langsung.

Media pembelajaran offline dapat diartikan sebagai media yang tidak dilengkapi dengan alat pengontrol/navigasi yang dapat digunakan oleh pengguna (user). media ini berjalan secara berurutan (in sequence). Misalnya media persentasi yang pada umumnya tidak dilengkapi alat untuk mengontrol apa yang akan dilakukan oleh pengguna. Persentasi berjalan sekuensial sebagai garis lurus sehingga dapat disebut media linier dan biasanya digunakan bila jumlah audiens lebih dari satu orang, sebagai contoh dapat dapat diwujudkan dalam bentuk CD.

2. Macam-Macam Media Pembelajaran Online

Salah satu dampak dari pandemi covid-19 ini adalah terjadi transformasi media pembelajaran yang dulu lebih banyak menggunakan system tatap muka di dalam kelas. Tapi, karena adanya pandemic covid-19 yang penularannya secara cepat melalui kontak langsung dengan penderita, maka di larang mengadakan perkumpulan. Dunia pendidikan juga kena imbas, maka pembelajaran di lakukan secara online. Terkait hal ini, ada beberapa media pembelajaran online yang bisa dijadikan pilihan, di antaranya, yaitu:

a.       Media Pembelajaran Online yang pertama dan paling banyak digunakan adalah whatsapp group.

b.       Media Pembelajaran Online selanjutnya berasal dari google, yaitu google suite for education.

c.       Media Pembelajaran Online selanjutnya adalah ruang guru.

d.       Media Pembelajaran Online yang bisa dijadikan pilihan selanjutnya adalah zenius.

e.       Media Pembelajaran Online yang juga sering digunakan adalah Zoom, Google Meet, Microsoft Team.

Berdasarkan hal di atas melihat situasi dan kondisi pada masa pandemic covid-19 guru atau dosen harus cerdas memilih media pembelajaran yang harus digunakan dalam proses pembelajaran supaya tidak ketinggalan materi. Oleh sebab itu, para pendidik harus menguasai banyak media pembelajaran.

 

Penilaian (Assesment) dalam Pembelajaran Jarak Jauh pada masa Pandemi Covid-19

Pelaksanaan pendidikan pada masa pandemi covid-19 di negara Indonesia selain berdampak pada pengalihan proses belajar konsvensioanl yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas menjadi proses belajar jarak jauh di mana peserta didik belajar di rumah masing- masing, juga mengharuskan para pendidik (guru/dosen) menggunakan model assesmen atau penilaian alternatif dari model penilaian yang biasa dilakukan dalam proses belajar tatap muka. Berikut adalah alternatif model assesmen atau penilaian yang dapat diterapkan pada masa pembelajaran jarak jauh di masa pandemi covid-19, yang juga mengacu pada rekomendasi pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Tes Berbasis Daring

Tes berbasis Daring adalah tes yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi jaringan internet, dimana tes dapat dilakukan di manapun selama memiliki akses ke dalam jaringan internet. Pada dasarnya prinsip tes daring adalah sama sebagaimana tes konvensional pada umumnya, hanya saja yang menjadi perbedaan adalah media yang digunakan yang menggunakan jaringan internet. Tes adalah alat atau prosedur yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur sesuatu dengan menggunakan cara atau aturan yang telah ditentukan (Arikunto, 2012:67).

Adapun bentuk tes dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tes subjektif dan tes objektif. Tes Subjektif pada umunya berbentuk esai (uraian) yakni sejenis tes kemajuan belajar yang memerlukan jawaban yang bersifat pembahasan atau uraian kata-katanya. Umumnya tes subjektif didahului dengan kata-kata tanya seperti: uraikan, jelaskan, mengapa, bagaimana, bandingkan, simpulkan, dan sebagainya. Sedangkan Tes Objektif merupakan tes yang dalam pemeriksaannya dapat dilakukan secara objektif. Adapun tes objektif dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

a)       Bentuk tes benar-salah;

b)       Bentuk pilihan ganda (multiple choice test);.

c)       Menjodohkan (matching); dan

d)       Tes Isian.

Sebuah tes dapat dikatakan baik sebagai alat pengukur harus memenuhi persyaratan tes, yaitu memiliki validitas, reliabilitas, objektifvitas, praktikabilitas dan ekonomis (Arikunto, 2016:72-77).

2. Portofolio

Alternatif kedua adalah penilaian portofolio. Pengertian portofolio berasal dari dua kata, yaitu port, singkatan dari report yang berarti laporan dan folio yang berarti penuh atau lengkap. Jadi, pengertian portofolio menurut Menurut Hamzah B Uno ( 2014 : 26) menyatakan bahwa portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Sedangkan pengertian portofolio secara terminologi adalah kumpulan karya siswa yang disusun secara sistematis dan terorganisir sebagai hasil dari usaha pembelajaran yang telah dilakukannya dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini, penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara individu pada satu kurun waktu untuk suatu mata pelajaran.

Portofolio    juga dapat    berupa    produk    nyata   yang dihasilkan oleh peserta didik, seperti artikel, jurnal, ataupun catatan refleksi yang mewakili apa yang telah dilakukan  oleh peserta didik  dalam  satu mata pelajaran. Secara umum terdapat 5 langkah untuk menyusun portofolio yaitu:

1.       Mengidentifikasi tujuan dan fokus portofolio;

2.       Mengidentifikasi dimensi kemampuan umum yang akan dinilai; 

3.       Mengidentifikasi entri peserta didik (produk dan aktivitas) yang akan memberikan informasi tentang penilaian;

4.       Evaluasi portofolio dan isi;

5.       Evaluasi rubrik.

3. Penilaian Diri (Self Asessment)

Dan yang ketiga sebagai penilaian alternatif masa pandemi covid-19 adalah penilaian diri (self asessment). Menurut Sudaryono (2012:92) penilaian diri (self assessment) adalah suatu teknik penilaian dimana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu. Dengan penilaian diri pseserta didik akan terlatih untuk memonitor dan mengevaluasi pikiran dan tindakan mereka sendiri dan mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dirinya untuk mencapai hasil belajar yang diinginkan. Adapun tujuan utama dari penilaian diri adalah untuk mendukung atau memperbaiki proses dan hasil belajar, sehingga penilaian ini berfungsi sebagai penilaian yang mendukung penilaian yang biasa digunakan.

Penilaian  diri  juga  berfungsi  sebagai  salah  satu teknik untuk menilai kompetensi sikap peserta didik, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan   dan   Kebudayaan   RI   No.   66   Tahun 2013 tentang standar penilai pendidikan. Penilaian diri menjadi salah satu teknik penilaian yang dapat berperan dalam membentuk karakter peserta didik. Sedangkan manfaat dari penilaian diri adalah:

1.       Penilaian diri memberikan reinforcement terhadap kemajuan proses belajar peserta didik;

2.       Penilaian diri dapat menumbuhkan rasa percaya diri dan tanggung jawab pada diri peserta didik;

3.       Penilaian diri dapat menggali nilai-nilai spiritual, moral, sikap bahkan aspek motorik dan kognitif peserta didik;

4.       Penilaian diri membangun karakter jujur pada diri siswa.

Demikian beberapa alternatif asesmen pada masa pandemi Covid-19 dengan diterapkannya proses pembelajaran jarak jauh.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka:

 

Arikunto, Suharsimi. (2012). Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

....................................(2016). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Arifin, Zainal. 2016. Evaluasi Pembelajaran (Prinsip, Teknik, dan Prosedur), Cetakan Kedelapan, Jakarta: Rosda Karya.

Hamzah B Uno dan Nurdin Mohammad (2014). Belajar Dengan Pendekatan PAILKEM (Pembelajaran Aktif, Inovatif, Lingkungan, Kreatif, Efektif, Menarik), Jakarta: PT Bumi Aksara.

Hamalik, Oemar (2015). Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.

https://blog.ecampuz.com/Metode-pembelajaran-saat-pandemi/# yang diakses pada Jumat, tanggal 13 Agustus 2021 pada pukul 16.15 WIB.

https://docplayer.info/199077728-Panduan-pembelajaran-jarak-jauh.html yang diakses pada Minggu, 15 Agustus 2021 pukul 20.05 WIB.

https://dindik.pekalongankota.go.id//upload/file/file_20201112020640.pdf  yang diakses pada hari Senin, 16 Agustus 2021 pukul 16.27 WIB.

https://www.amongguru.com/pembelajaran-daring-dan-luring-pengertian-ciri-ciri-serta-perbedaannya/. yang diakses pada tanggal 16 Agustus 2021 pada pukul 20.50 WIB.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/12/21/183914971/hybrid-learning-solusi-kekhawatiran-belajar-tatap-muka-awal-tahun-2021?page=all pada Rabu, 18 Agustus 2021 pukul 16.30 WIB).

Kemendikbud (2014). Permendikbud Republik Indonesia Nomor 119 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan jarak jauh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jakarta: Kemendikbud.

Kemendikbud (2020). Surat Edaran nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19). Jakarta: Kemendikbud.

Mudjono, Dimyati (2015). Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta

Peraturan Menteri Pendidikan   dan   Kebudayaan   RI   No.   66   Tahun 2013 tentang standar penilai pendidikan.

Sudjana, Nana. 2013. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Sudaryono. (2012). Dasar-Dasar Evaluasi Pembelajaran. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta

  PESAN-PESANMU PENYEMANGAT PENGABDIANKU (The Power of Teaching)     Profesi Guru Kata guru ada yang mengartikan diguru lan ditiru...