METODOLOGI
MENGAJAR DI MASA PANDEMI COVID-19
Pandemi Covid-19
Setahun lebih dunia dilanda pandemi
dengan mewabahnya suatu virus yang bernama Corona
atau yang sering disebut dengan Covid-19
(Corona Virus Deseases-19). Virus ini
mulai mewabah di Kota Wuhan, Tiongkok pada
akhir Desember 2019. Dan selanjutnya menyebar dengan sangat cepat ke
seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia hanya dalam kurun waktu
beberapa bulan saja. Wabah Covid-19 ini
memengaruhi berbagai sektor kehidupan, mulai dari
bidang ekonomi, sosial, budaya hingga bidang
pendidikan.
Akibat dari mewabahnya virus ini, khususnya di bidang pendidikan membuat Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengambil
kebijakan dengan
mengeluarkan
surat edaran Nomor: 4 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Deseases-19. Agar dapat
memutus rantai penyebaran virus tersebut, pemerintah
menganjurkan untuk menutup kegiatan pembelajaran di sekolah dan menerapkan pembelajaran dari rumah atau pembelajaran
daring (online).
Isu yang
beredar bahwasanya hingga saat ini obat
untuk virus covid-19 masih belum
ditemukan kecuali dengan daya tahan tubuh yang prima, ditambah
penyebaran
virus tersebut terbilang sangat cepat. Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil kebijakan dengan melakukan
pembelajaran jarak jauh atau daring untuk menghambat penyebaran
virus covid-19. Pembelajaran daring
ini dianggap sangat efektif untuk menghambat penyebaran virus covid-19. Dalam proses
pembelajaran secara daring (online) ini
memberikan banyak sekali dampak, mulai dari dampak positif hingga dampak
negatif. Pembelajaran secara daring (online)
ini menuntut guru untuk mempersiapkan pembelajaran dengan sebaik-baiknya dan sekreatif
mungkin dalam memberikan suatu materi pelajaran. Pembelajaran secara daring lebih tepat kita
sebut sebagai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ)
Dalam Undang-
undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 menyatakan sebagai berikut:
1.
Pendidikan
jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan. Ayat
2.
Pendidikan
jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat
yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
3.
Pendidikan
jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang
didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin
mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Dipertegas dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.119 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal
1 (satu) yang menyatakan bahwa: “Pendidikan
Jarak Jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik, dan
pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi
komunikasi, informasi dan media lainnya.”
Dalam
perkembangannya, sistem pendidikan jarak jauh (PJJ) mengambil
manfaat besar dari perkembangan media dan teknologi pembelajaran yang dapat
menjembatani kebutuhan akan pendidikan secara massal dan lebih luas. Perkembangan teknologi yang pesat memunculkan metode
pendidikan jarak jauh yang fleksibel, cerdas, dan mampu
membuka akses pendidikan bagi siapa saja. Dengan melintasi
batas, ruang dan waktu serta dapat mengatasi
berbagai kendala-kendala, hambatan maupun masalah yang dihadapi.
Tantangan
Pembelajaran Jarak Jauh
Sejak pemerintah menerapkan sosial distance untuk mencegah penyebaran wabah
COVID-19, maka terjadi pembatasan pertemuan dengan jumlah banyak termasuk dalam
dunia Pendidikan. Hal ini berdampak pada kegiatan belajar-mengajar di lembaga
Pendidikan yang semula tatap muka di kelas, bergeser menjadi pendidikan jarak
jauh (PJJ) dalam jaringan (daring) dengan sistem online.
Seharusnya melalui
sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini, setiap orang memiliki kesempatan untuk memperoleh akses
terhadap pendidikan yang berkualitas seperti halnya pendidikan tatap muka atau
reguler pada umumnya, tanpa harus meninggalkan keluarga, rumah, kampung
halaman, pekerjaan, dan tidak kehilangan kesempatan berkarier. Selain perolehan
akses yang mudah, sistem pendidikan jarak
jauh juga diharapkan mampu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan
bagi setiap orang.
Sifat masal sistem pendidikan jarak jauh dalam
mendistribusikan pendidikan berkualitas yang berstandar dengan memanfaatkan
TIK, standardisasi capaian pembelajaran (learning
outcomes), materi ajar, proses pembelajaran, bantuan belajar, dan evaluasi
pembelajaran, menjadikan pendidikan berkualitas dapat diperoleh oleh
berbagai kalangan lintas ruang dan waktu. Karena itu, program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tersebut, harus direncanakan untuk
menghasilkan lulusan yang berkualitas sesuai dengan standar pendidikan.
Akan tetapi, dalam
implementasinya terdapat beberapa tantangan yang dihadapi program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yakni:
1. Fasilitas tak merata.
Beberapa keluhan yang
dihadapi peserta didik dalam belajar atau kuliah daring dari rumah adalah tidak
memiliki laptop atau smartphone, kuota pulsa terbatas, dan jaringan sinyal
yang lemah. Sehingga kegiatan belajar online tidak dapat berjalan dengan baik. Solusi untuk mengatasi hal tersebut, peserta didik melakukan
pembelajaran dengan berkelompok, sehingga melakukan aktivitas pun secara
bersama, belajar melalui video call, aplikasi zoom.us, google
classroom, untuk dihubungkan dengan pendidik yang bersangkutan, hingga
mengabsen melalui voice note yang tersedia di WhatsApp. Materi
pembelajaran dapat diberikan dalam bentuk video atau Power Point yang dikirim melalui WhatsApp. Cara ini sesungguhnya memindahkan
problem berkumpul di kelas menjadi berkumpul di rumah masing-masing, padahal
kebijakan belajar di rumah sesungguhnya ditujukan untuk menghindari kerumunan.
Sedangkan untuk
mengatasi keterbatasan kuota pulsa, sekolah-sekolah
atau lembaga pendidikan dapat
memberikan subsidi kepada peserta didik, yang sumbernya berasal dari
pengeluaran operasional rutin, seperti pembayaran listrik, biaya sampah, dan
lain-lain. Sehingga, proses belajar-mengajar dapat terus berjalan. Sebab, bagi
orang tua yang berpenghasilan harian lalu tidak bekerja karena kebijakan social
distance ini, tentu sangat memberatkan.
2. Lemahnya kreativitas pengajar.
Tidak semua pengajar
memiliki keterampilan dalam penggunaan
TIK. Karena itu, dibutuhkan kreativitas pengajar dalam mengelola media untuk
metode pembelajaran yang akan digunakan. Kebijakan pembelajaran online, menjadi
tidak ramah bagi pendidik dan peserta didik yang belum memiliki perangkat untuk
memfasilitasi pembelajaran, misalnya handphone
masih model lama (jadul). Akibatnya, home learning direduksi menjadi pendidik
memberi tugas, anak didik yang mengerjakan, anak didik dinyatakan hadir jika
aktif daring lalu lembaga Pendidikan yang melaporkan
aktivitas tersebut kepada Dinas terkait. Fenomena ini menjadi paradoks dengan jargon “Merdeka Belajar”
yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebab, tidak bisa dikatakan merdeka belajar jika pihak lembaga Pendidikan masih
mempermasalahkan kehadiran Pendidik maupun peserta didik dengan absensi
kehadiran melalui daring dan tugas-tugas apa saja yang diberikan ketika
pembelajaran tatap muka.
3. Kejenuhan.
Kejenuhan tidak hanya
dialami oleh peserta didik tetapi juga pendidik. Apalagi jika Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung dalam waktu yang lama.
Jika kejenuhan tersebut tidak segera diatasi, maka akan menyebabkan tidak
optimalnya proses belajar-mengajar yang bermuara pada hasil pembelajaran yang
tidak memuaskan bahkan mengalami kemerosotan. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah terobosan untuk mengatasi kejenuhan tersebut,
sehingga Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mengasyikkan untuk semua baik peserta didik maupun pendidik.
4. Bahan evaluasi.
Pelaksanaan pembelajaran
melalui daring, terbilang gagap di sejumlah daerah, para tenaga pendidik pun
mengakui bahwa pembelajaran jarak jauh dengan sistem daring ini kurang efektif.
Selain fasilitasnya yang kurang, juga adanya keluhan-keluhan peserta didik yang
pada akhirnya mereka tidak dapat mengikuti pembelajaran daring.
Kesiapan dunia
Pendidikan dalam menghadapi kebijakan pemerintah yang menggunakan metode
pembelajaran jarak jauh juga menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan
kembali. Namun, karena wabah pandemi COVID-19 belum berakhir, maka mau tidak
mau dunia Pendidikan dituntut untuk menyesuaikan diri. Belum lagi terjadi salah kaprah para pengajar terhadap metode
Pembelajaran Jarak Jauh yang diberikan lembaga Pendidikan. Dalam pembelajaran jarak jauh tersebut seharusnya tetap pada
lingkungannya seperti ceramah, diskusi, dialog, tanya jawab, dan metode-metode pembelajaran lainnya yang bisa
dilaksanakan melalui secara online. Bagi para pengajar pun
diusahakan tidak selalu memberi tugas-tugas yang bertumpuk, setiap hari pada
setiap mata pelajaran. Kemudian kehadiran yang dipantau dari
keaktifan daring atau tidak, tentu konsep daring seperti ini yang menjadi
beban peserta didik, karena tujuan pendidikan jarak jauh adalah memberi
kemudahan belajar.
Itulah beberapa
tantangan yang dihadapi Pembelajaran Jarak
Jauh (PJJ). Oleh karena itu, pada saat belajar
dari rumah dengan sistem jarak jauh yang sedang berlangsung seperti sekarang,
dapat menjadi bahan evaluasi tentang efektivitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang tengah berlangsung. Sehingga, pada akhirnya akan
mendapatkan formula yang tepat untuk mengaplikasikannya pada masa yang akan
datang.
Namun, di balik tantangan tersebut, ada beberapa praktik baik
yang bisa diambil dari pembelajaran jarak jauh, yakni
1)
Peserta didik lebih fokus belajar. Sebab di rumah
sendiri tanpa adanya gangguan dari yang lainnya.
2)
Tidak mudah kelelahan. Sebab tanpa mengeluarkan
tenaga untuk perjalanan dari rumah ke tempat belajar.
3)
Lebih hemat biaya. Karena tidak mengeluarkan
ongkos untuk transport, jajan, print dan fotocopy.
4)
Merdeka menentukan waktu belajar, kecuali pada
jadwal yang sudah ditentukan. Belajar lebih rileks, bisa sambil makan, rebahan,
mendengarkan musik dan lain-lain.
Metode
Pembelajaran Jarak Jauh dalam masa Pandemi Covid-19
Menurut Nana
Sudjana (2013) metode pembelajaran adalah cara yang dipergunakan dalam
mengadakan hubungan dengan siswa pada saat berlangsungnya proses belajar dan
mengajar. Berkaitan dengan adanya
pandemi covid-19 tidak memungkinkan berjalannya proses pembelajaran secara
tatap muka. Maka muncul kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk
menghindari penularan wabah virus corona.
Pandemi Covid-19, yang
mulai muncul di Cina dan akhirnya berdampak pada seluruh negara dunia, tentu
saja berdampak negatif terhadap sederet aspek kehidupan. Salah satunya adalah
pendidikan. Aktivitas pendidikan yang selama berlangsung di sekolah, harus
diubah menjadi pelajaran jarak jauh.Metode pembelajaran ini membutuhkan
tanggung jawab dan keterlibatan bukan hanya murid dan guru, tapi juga orangtua.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan kebijakan pendidikan dalam
masa darurat Covid-19.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.119 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 1 yang menyatakan bahwa Pendidikan Jarak Jauh adalah pendidikan yang
peserta didiknya terpisah dari pendidik, dan pembelajarannya menggunakan
berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media
lainnya. Dipertegas adanya surat edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat
penyebaran Corona virus Disease (covid-19) mengharuskan satuan pendidikan untuk
melakukan pembelajaran dari rumah. Dan Surat edaran nomor 15 tahun 2020 tentang
pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona
virus disease (covid-19).
Beberapa Metode
Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa Pandemi Covid-19. Pembelajaran
jarak jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah pembelajaran yang peserta
didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber
belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi, dan media lain. Dalam masa
pandemi cvid-19 strategi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan
Surat Edaran Kemendikbud RI Nomor 15 tahun 2020 dapat dibagi ke dalam 3 (tiga)
Metode pendekatan yaitu:
1) Pembelajaran
Jarak Jauh Metode Dalam Jaringan (Daring),
2) Pembelajaran
Jarak Jauh Metode Luar Jaringan (Luring), dan
3) Pembelajaran
Jarak Jauh Metode kombinasi antara Daring dan Luring (SE.Kemendikbud No.15 Thn
2020).
Ada tiga metode pembelajaran PJJ dalam masa Pandemi Covid-19, sebagai
berikut:
1.
Metode
Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring)
Pembelajaran
daring atau metode daring atau bisa disebut dalam jaringan,
Metode pembelajaran yang satu ini dilaksanakan menggunakan bantuan teknologi
jaringan internet secara full
online. Metode daring adalah metode yangpertama kali
disarankan oleh Kemendikbud untuk mengantisipasi aktivitas pembelajaran selama
masa Pandemi Covid-19 ini. Pembelajaran daring dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas yang ada di rumah masing-masing mahasiswa, tanpa adanya pertemuan
tatap muka secara langsung. Dikutip dari https://blog.ecampuz.com/Metode-pembelajaran-saat-pandemi/# yang diakses pada Jumat, tanggal 13 Agustus 2021 pada pukul 16.15 WIB. Metode daring (online)
ini sangat direkomendasikan bagi perguruan tinggi yang berada pada zona merah.
Dengan metode ini diharapkan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara
optimal meskipun tidak ada pertemuan tatap muka sebagaimana kegiatan pembelajaran
biasa. Mahasiswa dan dosen tetap mampu berinteraksi dari rumah masing-masing.
Berkaitan
Pembelajaran Dalam Jaringan di sekolah, seperti dalam Surat Edaran Kemendikbud
RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan belajar dari rumah dalam
masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19), tantara lain:
1.1. Media Pembelajaran
Adapun
media Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Metode daring ini sesuai dengan Surat
Edaran Kemendikbud RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan
belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease
(covid-19) antara lain dapat menggunakan gawai (Gadget) maupun laptop dengan
aplikasi tele converence dengan memanfaatkan beberapa aplikasi ViCon seperti: google meet, zoom, facebook
messenger meeting, Cisco Webex Meeting, Whatsapp video call dan beberapa
aplikasi lainnya. Sedangkan Learning
Management System (LMS) yang dapat digunakan dalam pembelajaran daring
diantaranya Moodle, Google Classroom,
dan Microsoft office 365.
1.2. Sarana dan Prasarana
Untuk
mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Metode Daring ini membutuhkan sarana
dan prasarana yang harus disiapkan pihak sekolah. Adapun sarana dan prasarana yang harus disiapkan sekolah untuk
penerapan Metode Daring Penuh sebagai berikut.:
a. Memiliki
komputer dan atau laptop dalam kondisi baik dan jumlah yang cukup yang dapat
dipergunakan guru untuk pembelajaran full daring.
b. Memiliki
sambungan internet dengan kapasitas yang cukup untuk pelaksanaan pembelajaran
daring.
c. Memiliki
jaringan listrik yang memadai untuk dapat digunakab operasional komputer dan atau laptop.
d. Sekolah
mempersiapkan kurikulum pembelajaran daring
penuh.
e. Kapasitas dan
Kapabilitas Guru. Adapun
yang tak kalah pentingya adalah dari segi kesiapan pihak guru. Kapasitas dan
Kapabilitas yang harus dimiliki guru
pembelajar Metode
Pembelajaran Jaran Jauh (PJJ) Metode Daring ini, antara lain:
-
Guru
memiliki gadget/gawai android atau laptop untuk proses pembelajaran daring.
-
Guru
harus mampu mengoperasikan gawai atau laptop untuk mengakses dan mengelola LMS pembelajaran.
-
Guru
di sekolah mampu membuat video pembelajaran sebagai media pembelajaran daring
atau mengadopsi dan mengadaptasi dari internet.
-
Guru
memiliki Silabus dan RPP pembelajaran daring penuh yang akan digunakan untuk pembelajaran.
1.3. Kesiapan Siswa
Untuk
kelancaran PJJ Metode Daring ini di pihak siswa juga harus memiliki kesiapan
untuk mengakses kegiatan pembelajaran yang dilaksanankan guru. Kesiapan dan
sarana PJJ yang harus dimiliki Peserta Didik,
antara lain:
a. Peserta didik
harus memiliki gawai/gadget atau laptop untuk mengakses LMS yang digunakan
sekolah, untuk penggunaan setiap hari.
b. Peserta didik
harus memiliki wifi atau minimal kuota yang cukup untuk mengakses pembelajaran
daring .
c. Peserta didik
memiliki sambungan listrik yang cukup untuk pembelajaran.
1.4. Pendampingan Orang Tua
Untuk
kelancaran metode garing ini adalah pendampingan yang harus dilakukan orang tua. Adapun bentuk pendampingan yang
harus dilakukan orang tua, antara lain:
a. Orang tua
peserta didik memfasilitasi gawai/gadget android atau laptop untuk proses
pembelajaran daring penuh.
b. Orang tua
peserta didik memfasilitasi wifi atau minimal kuota untuk proses pembelajaran
daring penuh.
c. Orang tua
peserta didik mengetahui jadwal pembelajaran daring dan memantau penggunaan
gawai / HP atau laptop sehingga dapat meminimalisir penggunaan hp atau lap top
yang tidak semestinya oleh anak.
d. Orang tua
peserta didik memantau dan mengarahkan peserta didik dalam belajar sesuai
panduan pendampingan yang disampaikan sekolah.
1.5. Komunikasi Guru dengan Orang Tua
Untuk
kelancaran pembelajaran daring tersebut sangat dibutuhkan komunikasi antara
guru dengan orang tua siswa. Ada berapa
Metode komunikasi antara guru dan orang tua siswa dalam PJJ Metode daring ini,
antara lain:
a. Guru dan orang
tua peserta didik dapat berkomunikasi dengan menggunakan media whatsapp, zoom
atau aplikasi lain yang ditentukan sekolah.
b. Guru dan orang
tua dapat berkomunikasi secara ViCon maupun chat , melalui grup maupun personal.
c. Komunikasi
orangtua dapat dapat dilakukan kepada guru kelas, guru mata pelajaran tentang
berbagai permasalahan siswa.
1.6. Materi dan Penjadwalan
Materi
dan penjadwalan dalam pembelajaran jarak jauh
metode daring ini harus dilakukan oleh pihak sekolah untuk memaksimalkan
pembelajaran.. Menyangkut hal tersebut hal-hal yang harus dilakukan pihak
sekolah, antara lain sebagai berikut :
a. Guru melakukan
pemetaan materi pelajaran yang sangat penting sesuai tingkat kesulitan yang
harus dilakukan pembelajaran tatap muka virtual dan yang cukup dengan penugasan online.
b. Sekolah
menentukan berapa jam pelajaran maksimal on line dalam sehari dan berapa menit
waktu untuk istirahat.
c. Sekolah dapat
melaksanakan pembelajaran online serentak untuk mapel yang sama untuk satu
jenjang kelas dan bergantian untuk untuk mapel berbeda atau kelas berbeda.
1.7. Supervisi
Agar
semua program PJJ ini berjalan maksimal, maka Kepala Sekolah di setiap satuan
pendidikan harus melakukan supervisi. Adapun kegiatan supervisi yang dilakukan
oleh Kepala Sekolah, antara lain
sebagai berikut:
a. Kepala sekolah
melakukan pemantauan setiap saat dan melakukan supervisi pelaksanaan
pembelajaran Metode Daring Full minimal satu kali dalam satu semester, untuk
semua mapel.
b. Supervisi
dilakukan dengan masuk langsung dalam aplikasi yang digunakan guru dalam proses
pembelajaran atau melihat di samping guru di luar jaringan.
c. Kegiatan
supervisi ini bisa dibantu oleh guru yang diberi tugas, dengan instrumen yang
sudah disiapkan sekolah.
d. Dengan
tersusunnya jadwal, materi, media pembelajara, tugas online dan supervisi
diharapkan pembelajaran daring tersbut dapat menyelesaikan target kurikulum
yang ada.
2.
Metode
Pembelajaran Luar Jaringan (Luring)
Pengertian
pembelajaran Luar Jaringan (Luring) penulis kutip dari https://www.amongguru.com/pembelajaran-daring-dan-luring-pengertian-ciri-ciri-serta-perbedaannya/. yang diakses pada Sabtu, tanggal 14 Agustus 2021 pada pukul 20.13 WIB. Metode pembelajaran Luring adalah kepanjangan dari “luar jaringan” sebagai pengganti
kata offline. Kata
“luring” merupakan lawan kata dari “daring”. Dengan demikian, pembelajaran luring dapat
diartikan sebagai bentuk pembelajaran yang sama sekali tidak dalam kondisi
terhubung jaringan internet maupun internet seperti dikutip dari https://www.gurunow.top/2020/07/media-dan-sumber-belajar-pembelajaran.html. yang diakses pada Minggu, 15 Agustus 2021 pukul 16.23 WIB.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Metode
Luar Jaringan (Luring), antara lain :
2.1. Media dan sumber pembelajaran
Menurut
Surat Edaran Kemendikbud RI No.15 tahun 2020 bahwa Media dan Sumber Belajar
Pembelajaran Luring Pembelajaran di rumah secara luring dalam masa BDR dapat
dilaksanakan melalui:
a. televisi,
contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;
b. radio;
c. modul
belajar mandiri dan lembar kerja;
d. bahan ajar
cetak; dan
e. alat peraga
dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
2.2. Sarana dan prasarana yang harus disiapkan sekolah.
Sarana
dan prasarana (Sarpras) yang harus dipersiapkan sekolah untuk pembelajaran
Luring Penuh diantaranya:
a. modul belajar
mandiri;
b. buku paket;
c. lembar kerja
peserta didik (LKPD);
d. bahan ajar
cetak, buku kegiatan siswa, dan
e. media
pembelajaran benda.
2.3. Kapasitas dan Kapabilitas Guru.
Kapasitas
dan kapabelitas yang harus dimiliki guru dalam pembelajaran metode Luring adalah:
a. Memiliki
silabus dan RPP pembelajaran PJJ luring;
b. Menyediakan
media pembelajaran berupa modul belajar mandiri, buku kegiatan siswa, lembar
kerja peserta didik (LKPD), bahan ajar cetak, dan
c. menentukan
media pembelajaran benda yang sesuai dengan mata pelajarannya.
2.4. Sarana yang dimiliki siswa.
Sarana
pembelajaran jarak jauh (PJJ) Metode Luring yang sebaiknya dimiliki peserta
didik adalah televisi, radio, koran atau majalah, media lain atau lingkungan
yang sesuai dengan mata pelajarannya.
2.5. Pendampingan yang harus dilakukan orang tua.
Pendampingan
orang tua dalam dalam pembelajaran Luring Penuh adalah memastikan semua anak
dapat mengakses modul belajar mandiri, buku paket, lembar kerja peserta didik
(LKPD), bahan ajar cetak, alat peraga, dan media pembelajaran benda dan
lingkungan yang sesuai dengan mata pelajarannya https://docplayer.info/199077728-Panduan-pembelajaran-jarak-jauh.html yang diakses pada Minggu, 15 Agustus 2021 pukul 20.05 WIB.
2.6. Metode komunikasi guru dengan orang tua.
Komunikasi
guru dengan orang tua masih bisa menggunakan HP/gawai melalui telepon, SMS atau
WA, karena Metode Luring hanya untuk pembelajaran. Komunikasi juga bisa
kunjungan orang tua ke sekolah sambil memfasilitasi pengambilan modul belajar
mandiri, buku paket, lembar kerja peserta didik (LKPD), bahan ajar cetak, dan
alat peraga yang disediakan sekolah.
2.7. Penjadwalan Pembelajaran Jarak Jauh.
Dalam
proses pembelajaran Luring Penuh ini, sekolah mengatur pembelajaran sebagai
berikut : On line hanya untuk komunikasi dengan orang tua (kalau dimungkinkan
dengan Whatsapp atau telepon). Seluruh materi dan pembelajaran dilakukan secara
offline dengan sistem PJJ, dengan mengutamakan aktivitas yang bermakna dari
peserta didik tanpa harus menyelesaikan ketuntasan kurikulum.
2.8. Supervisi oleh Kepala Sekolah.
Kepala
sekolah melakukan lebih sering dan menekankan pada pemantauan setiap saat.
Pelaksanaan supervisi pembelajaran Metode Luring penuh minimal satu kali dalam
satu semester untuk semua mapel. Supervisi bersifat pemantauan hanya melihat
LKPD, hasil kerja siswa dan cara penilaian guru. https://dindik.pekalongankota.go.id/download/buku-1.html yang diakses pada Senin, 16 Agustus 2021 pukul 16.27 WIB.
3.
Metode
Pembelajaran Kombinasi (Hybrid Learning)
Salah satu metode pembelajaran
jarak jauh di masa pandemi Covid-19 adalah Hybrid
Learning atau kombinasi antara metode daring dan metode luring. Hal ini
sebagai alternatif karena banyak pihak merasa khawatir berkaitan dengan
pembelajaran di masa transisi pandemi covid-19 terutama jika tidak disiapkan
secara baik, tatap muka pembelajaran yang pernah diwacanakan berlangsung
Januari 2021, karena dapat berpotensi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Salah satu solusi yang ditawarkan
guna meredam kekhawatiran tersebut adalah dengan menerapkan pembelajaran tatap
muka berbasis sistem hybrid learning.
Hybrid learning merupakan
pembelajaran dengan sistem dalam jaringan (daring) yang dikombinasikan dengan pembelajaran dengan
sistem pertemuan tatap muka. (https://www.kompas.com/edu/read/2020/12/21/183914971/hybrid-learning-solusi-kekhawatiran-belajar-tatap-muka-awal-tahun-2021?page=all yang diakses
pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 pukul 16.30
WIB).
Hybrid Learning
dilakukan guna meminimalisir dampak psikososial siswa. Bentuk pembelajarannya
merupakan kombinasi antara pembelajaran secara tatap muka dengan pembelajaran
secara daring. Hybrid Learning atau
pembelajaran kombinasi daring dan luring yang dimaksud adalah pembelajaran
tatap muka dilakukan secara bergiliran atau rotasi dengan jumlah siswa 50
persen. Misalnya, dari jumlah siswa 30 orang menjadi 15 orang per pertemuan
tatap muka di kelas. Sebagian lainnya mengikuti kelas pembelajaran daring atau
luring, dan bergantian. Pembelajaran tatap muka dalam hal ini dilakukan untuk
memberi kesempatan bagi anak-anak yang kesulitan melakukan PJJ.
Penerapan pembelajaran kombinasi (hybrid learning) sama seperti dengan
pembelajaran yang dilakukan selama ini, yaitu dimulai dengan persiapan, antara
lain sebagai berikut:
3.1. Media pembelajaran yang digunakan.
Adapun
media Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring sesuai dengan Surat Edaran
Kemendikbud RI Nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari
rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19), antara
lain: dapat menggunakan gawai (Gadget) maupun laptop dengan aplikasi
teleconverence dengan memanfaatkan beberapa aplikasi ViCon seperti google meet, zoom, facebook messenger meeting,
Cisco Webex Meeting, Whatsapp video call dan yang lainnya. Sedangkan Learning Management System (LMS) yang
dapat digunakan dalam pembelajaran daring diantaranya Moodle, Google Classroom, dan Microsoft
office 365.
Kemudian
secara luring dapat memanfaatkan media pembelajaran berupa modul belajar
mandiri, buku paket, lembar kerja peserta didik (LKPD), bahan ajar cetak, alat
peraga, televisi, koran dan media belajar dari benda atau alam sekitar. Pelaksanaan pembelajaran. Metode
kombinasi daring-luring (Hybrid Learning)
sebagian besar siswa menggunakan portal belajar online.
3.2. Materi dan Penjadwalan Pembelajaran Jarak jauh.
Dalam
proses pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning) ini, sekolah mengatur hal-hal berkaitan dengan
kegiatan pembelajaran antara lain sebagai berikut :
a. Guru memetakan
materi pelajaran yang penting sesuai tingkat kesulitan dan keluasan yang harus
dilakukan pembelajaran tatap muka virtual, dengan penugasan daring dan cukup
dengan luring.
b. Sekolah
maksimal daring dalam sehari selama 6 jam pelajaran, kecuali hari jumat cukup 3
jam pelajaran, dengan diselingi istirahat 10 menit setiap jam, dengan
memperhatikan fleksibilitas waktu.
c. Pelaksanaan pembelajaran kombinasi daring-luring (hybrid learning) dapat dilaksanakan
dengan pembagian peserta pembelajaran dalam satu kelas dibagi menjadi dua
shift. Untuk minggu pertama misal shift A pembelajaran tatap muka dan shift B pembelajaran secara daring. Sebaliknya pada
minggu kedua shift A pembelajaran secara daring dan shift B pembelajaran tatap muka dan seterusnya. Pembelajaran tatap muka dilakukan secara langsung di
dalam kelas.
d. Penjadwalan
tugas guru dalam satu minggu kurang lebih untuk tatap muka virtual atau melalui
video 8 jampel, pemantauan dan penilaian
tugas daring selama 8 jampel dan penilaian dan tugas offline 8 jampel.
e. Peserta didik
/ siswa mengikuti pembelajaran daring maksimal 3 jam pelajaran setiap hari,
kecuali hari jumat 2 jam pelajaran dengan diselingi istirahat 10 menit setiap
jam. Penyelesaian tugas ofline
menyesuaikan jenis tugas dan materi.
f.
Sekolah
dapat melaksanakan pembelajaran daring serentak untuk mapel yang sama untuk
satu jenjang kelas dan bergantian untuk untuk mapel berbeda atau kelas berbeda.
3.3. Sarana dan prasarana yang harus disiapkan sekolah.
Sekolah
harus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran penerapan Metode
Kombinasi Daring-Luring (Hybrid Learning),
antara sebagai berikut:
a. Memiliki
komputer atau laptop dalam kondisi baik minimal sejumlah 2/3 jumlah guru yang
akan digunakan untuk pembelajaran .
b. Memiliki
sambungan internet dengan kapasitas yang cukup untuk kegiatan pebelajaran.
c. Memiliki
jaringan listrik yang memadai.
d. Mempersiapkan
kurikulum pembelajaran Metode kombinasi daring-luring (Hybrid
Learning)
3.4.
Kapasitas dan
Kapabilitas yang harus dimiliki Guru
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan lembaga
pendidikan agar metode ini dapat lebih maksimal, diantaranya:
a.
Guru
memiliki gadget / gawai android atau laptop untuk proses pembelajaran kombinasi
daring-luring (Hybrid Learning).
b.
Guru
mampu mengoperasikan gawai atau laptop untuk mengakses dan mengelola LMS
pembelajaran.
c.
Guru
mampu membuat video pembelajaran sebagai media
pembelajaran daring atau mengadopsi dan mengadaptasi dari internet
d.
Guru
memiliki Silabus dan RPP pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning) yang akan digunakan untuk pembelajaran
e.
Guru
membuat modul pembelajaran untuk pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning) dengan memetakan materi
daring-luring.
3.5. Akses sarana PJJ yang harus dimiliki Peserta Didik
sebagai berikut:
a. Peserta didik
memiliki gawai/gadget atau laptop untuk mengakses LMS yang digunakan sekolah,
untuk penggunaan kombinasi daring-luring
(Hybrid Learning) sesuai jadwal.
b. Peserta didik
memiliki wifi atau minimal kuota yang cukup untuk mengakses pembelajaran kombinasi
daring-luring (Hybrid Learning).
c. Peserta didik
memiliki sambungan listrik yang cukup untuk
pembelajaran.
d. Semua peserta
didik dapat mengakses modul belajar mandiri, buku paket, lembar kerja peserta
didik (LKPD), bahan ajar cetak, alat peraga, media elektronik dan media
pembelajaran benda yang disediakan sekolah untuk proses pembelajaran kombinasi
daring- luring (Hybrid Learning)
3.6. Pendampingan yang harus dilakukan orang tua
sebagai berikut.
a. Orang tua
peserta didik memfasilitasi gawai/gadget atau laptop untuk proses pembelajaran
kombinasi daring-luring (Hybrid Learning).
b. Orang tua
peserta memfasilitasi wifi atau minimal kuota untuk proses pembelajaran
kombinasi daring-luring (Hybrid Learning).
c. Orang tua
peserta didik mengetahui jadwal pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning) serta memantau penggunaan gawai / HP yang tidak
semestinya oleh anak.
d. Orangtua
peserta didik memantau dan mengarahkan peserta didik dalam belajar sesuai
panduan pendampingan yang disampaikan sekolah.
e. Orang tua mendampingi
siswa untuk mengakses modul belajar mandiri, buku paket, lembar kerja peserta
didik (LKPD),
bahan ajar cetak, alat peraga, media
elektronik dan media pembelajaran benda yang disediakan sekolah untuk proses
pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid
Learning)
3.7. Metode komunikasi guru dengan orang tua dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Guru dan orang
tua dapat berkomunikasi secara ViCon, telepon maupun chat, melalui grup maupun
personal menggunakan whatsapp atau aplikasi lainnya.
b. Orangtua juga
dapat berkomunikasi langsung ke sekolah dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
c. Komunikasi
orangtua dapat dapat dilakukan kepada guru mata pelajaran, wali kelas atau guru
BK tentang permasalahan siswa, bahan ajar maupun tugas anak.
3.8. Supervisi oleh Kepala Sekolah.
Kepala
sekolah harus melakukan pemantauan setiap saat dan melakukan supervisi
pelaksanaan pembelajaran kombinasi daring-luring (Hybrid Learning) minimal
satu kali dalam satu semester, untuk semua mapel. Supervisi dilakukan dengan
masuk langsung dalam aplikasi yang digunakan guru dalam proses pembelajaran
atau melihat disamping guru diluar jaringan. Kegiatan
supervisi ini bisa dibantu oleh guru yang diberi tugas, dengan instrumen yang
sudah disiapkan sekolah.
Media Alternatif dalam PJJ
Kondisi
pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih ini
mengakibatkan perubahan yang luar biasa, termasuk dalam bidang pendidikan.
Seolah seluruh jenjang pendidikan 'dipaksa' bertransformasi untuk beradaptasi
secara tiba-tiba drastis untuk melakukan pembelajaran dari rumah melalui media
daring (online). Ini tentu bukanlah hal yang mudah, karena belum sepenuhnya
siap. Problematika dunia pendidikan yaitu belum seragamnya proses pembelajaran,
baik standar maupun kualitas capaian pembelajaran yang diinginkan.
Berbagai
aplikasi media pembelajaran pun sudah tersedia, baik dari pemerintah
maupun swasta. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 9/2018 tentang Pemanfaatan Rumah Belajar. Pihak swasta pun menyuguhkan
bimbingan belajar online seperti ruang guru, Zenius, Klassku, Kahoot, dan
lainnya. Akses-akses tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan
pengetahuan dan wawasan.
Sangat diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Keberhasilan
pembangunan negara salah satu tolak ukurnya adalah keberhasilan pendidikan.
Melalui pendidikan, akan melahirkan generasi penerus yangcerdas intelektual
maupun emosional, terampil, dan mandiri untuk mencapai pembangunan bangsa ini. Namun
muncul polemik masyarakat pada metamorfosa di masa pandemi Covid-19.
Hal ini tentu
dirasa berat oleh pendidik dan peserta didik. Terutama bagi pendidik, dituntut
kreatif dalam penyampaian materi melalui media pembelajaran daring. Ini perlu
disesuaikan juga dengan jenjang pendidikan dalam kebutuhannya. Dampaknya akan
menimbulkan tekanan fisik maupun
psikhis
(mental). Pola pikir yang positif dapat membantu menerapkan media pembelajaran
daring, sehingga menghasilkan capaian pembelajaran yang tetap berkualitas.
Belajar dari
rumah dengan menggunakan media daring mengharapkan orang tua
sebagai role model dalam pendampingan
belajar anak, dihadapkan perubahan
sikap. Masa pandemi Covid-19 ini bisa dikatakan sebagai sebuah peluang dalam
dunia pendidikan, baik pemanfaatan teknologi seiring dengan industri 4.0,
maupun orang tua
sebagai mentor. Harapannya, pasca-pandemi Covid-19, kita menjadi terbiasa
dengan sistem saat ini sebagai budaya pembelajaran dalam dunia pendidikan.
Guru atau
dosen bukan satu-satunya tonggak penentu
keberhasilan pendidikan.
Ini tantangan berat bagi guru, dosen, maupun orang tua.
Tak sedikit orang tua
pun mengeluhkan media pembelajaran jarak jauh melalui daring (internet) ini.
Terlebih bagi orangtua yang melaksanakan
tugas Bekerja Dari Rumah (BDR) atau work
from home
(WFH) harus tetap mendampingi anak-anaknya, khususnya anaknya yang masih usia
dini. Ini mengingat belum meratanya diperkenalkannya
teknologi dalam pemanfaataan media belajar, seperti laptop, gadget, dan
lainnya. Terutama
anak usia dini hingga sekolah menengah belum merata ketersediaan fasilitas
teknologi sebagai media belajar mengajar di sekolah.
Meskipun
sebagian besar sudah mengenal digital, akan
tetapi dari sisi
operasionalnya belum diterapkan secara optimal dalam
media pembelajaran. Bagi guru sekolah PAUD/TK, dituntut sesuatu yang
menyenangkan dengan kreativitasnya. Fasilitas video, voice note, dan Youtube dapat dijadikan media
pembelajaran. Namun perlu pendampingan penuh dari orangtua. Anak
Sekolah Dasar (SD) juga menggunakan media-media tersebut yang ditambah dengan
penggunaan aplikasi Zoom ataupun aplikasi
lainnya.
Bukanlah hal yang mudah, karena anak belum bisa mengoperasikannya secara
mandiri. Jenjang Sekolah Menengah dan Pendidikan Tinggi, ini membutuhkan
inovasi dari pendidik agar peserta didik tidak jenuh, tanpa menghilangkan poin
capaian pembelajaran.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menginisiasi program Belajar dari Rumah
yang ditayangkan di TVRI. Program Belajar dari Rumah mulai tayang di TVRI sejak
13 April 2020, dimulai pukul 08.00. Pelaksanaan program ini merupakan
kelanjutan dari langkah Kemdikbud menyediakan sarana yang bisa dipakai oleh
para pelajar untuk melaksanakan "Belajar dari Rumah"
selama pandemi Covid-19. Program ini ditujukan kepada para pelajar jenjang
TK/PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
Program Belajar dari Rumah di TVRI itu sebagai bentuk upaya Kemdikbud membantu
terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan di masa darurat Covid-19.
Khususnya membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan pada akses internet,
secara ekonomi maupun letak geografis.
1. Media
Pembelajaran Online
Pendidikan
adalah salah satu aspek dijadikan sebagai wadah untuk membentuk karakter anak
bangsa. Dalam
proses pendidikan,
seorang pendidik harus mampu menguasai berbagai media pembelajaran karena
kondisi selalu berubah-ubah. Lebih-lebih pada saat Pandemi Covid-19 melanda
dunia sekarang ini, berbagai sektor mengalami perubahan
dan dituntut untuk menyesuaikan dengan keadaan. Termasuk juga lembaga
pendidikan juga harus mentransformasikan media pembelajaran di masa pandemi
Covid-19.
Media salah
satu penunjang dalam proses pembelajaran. Berhasil dan tidaknya proses
pembelajaran sangat ditentukan oleh media yang digunakan. Media adalah segala
sesuatu yang dapat
digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat
merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan minat siswa sedemikian rupa
sehingga terjadi proses belajar. Pembelajaran online adalah sistem belajar yang
terbuka dan tersebar dengan menggunakan perangkat pedagogi (alat bantu
pendidikan), yang dimungkinkan melalui internet dan teknologi berbasis jaringan
untuk memfasilitasi pembentukan proses belajar dan pengetahuan melalui aksi dan
interaksi yang berarti.
Media
pembelajaran online dapat diartikan
sebagai media yang dilengkapi dengan alat pengontrol yang dapat dioperasikan
oleh pengguna (user), sehingga
pengguna (user) dapat mengendalikan
dan mengakses apa yang menjadi kebutuhan pengguna, misalnya mengunduh
sumber-sumber untuk materi. Keuntungan
penggunaan media pembelajaran online
adalah pembelajaran bersifat mandiri dan interaktivitas yang tinggi, mampu
meningkatkan tingkat ingatan, memberikan lebih banyak pengalaman belajar,
dengan teks, audio, video dan animasi yang semuanya digunakan untuk
menyampaikan informasi, dan juga memberikan kemudahan menyampaikan, meng-update isi, mengunduh, para siswa juga
bisa mengirim email kepada siswa lain, mengirim komentar pada forum diskusi,
memakai ruang chat, hingga link video
conference untuk berkomunikasi
langsung.
Media
pembelajaran offline dapat diartikan
sebagai media yang tidak dilengkapi dengan alat pengontrol/navigasi yang dapat
digunakan oleh pengguna (user). media
ini berjalan secara berurutan (in
sequence). Misalnya media persentasi yang pada umumnya tidak dilengkapi
alat untuk mengontrol apa yang akan dilakukan oleh pengguna. Persentasi
berjalan sekuensial sebagai garis lurus sehingga dapat disebut media linier dan
biasanya digunakan bila jumlah audiens lebih dari satu orang, sebagai contoh
dapat dapat diwujudkan dalam bentuk CD.
2. Macam-Macam
Media Pembelajaran Online
Salah satu
dampak dari pandemi covid-19 ini adalah terjadi transformasi media pembelajaran
yang dulu lebih banyak menggunakan system tatap muka di dalam kelas. Tapi,
karena adanya pandemic covid-19 yang penularannya secara cepat melalui kontak
langsung dengan penderita, maka di larang mengadakan perkumpulan. Dunia
pendidikan juga kena imbas, maka
pembelajaran di lakukan secara online.
Terkait hal ini, ada beberapa media pembelajaran online yang bisa dijadikan pilihan, di antaranya, yaitu:
a.
Media
Pembelajaran Online yang pertama dan
paling banyak digunakan adalah whatsapp group.
b.
Media
Pembelajaran Online selanjutnya
berasal dari google, yaitu google suite
for education.
c.
Media
Pembelajaran Online selanjutnya
adalah ruang guru.
d.
Media
Pembelajaran Online yang bisa
dijadikan pilihan selanjutnya adalah zenius.
e.
Media
Pembelajaran Online yang juga sering
digunakan adalah Zoom, Google Meet, Microsoft Team.
Berdasarkan
hal di atas melihat situasi dan kondisi pada masa pandemic covid-19 guru atau
dosen harus cerdas memilih media pembelajaran yang harus digunakan dalam proses
pembelajaran supaya tidak ketinggalan materi. Oleh sebab itu, para pendidik harus
menguasai banyak media pembelajaran.
Penilaian (Assesment)
dalam Pembelajaran Jarak Jauh pada masa Pandemi Covid-19
Pelaksanaan
pendidikan pada masa pandemi covid-19 di negara Indonesia
selain berdampak pada pengalihan proses belajar konsvensioanl yang dilakukan
secara tatap muka di dalam kelas menjadi proses belajar jarak jauh di mana
peserta didik belajar di rumah masing- masing, juga mengharuskan
para pendidik (guru/dosen) menggunakan model assesmen
atau penilaian alternatif dari model penilaian yang biasa dilakukan dalam
proses belajar tatap muka. Berikut adalah alternatif model assesmen atau
penilaian
yang dapat diterapkan pada masa pembelajaran jarak jauh di masa pandemi covid-19, yang juga mengacu pada rekomendasi pemerintah
adalah sebagai berikut:
1. Tes Berbasis Daring
Tes
berbasis Daring adalah
tes yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi jaringan internet,
dimana tes dapat dilakukan di manapun
selama memiliki akses ke dalam jaringan internet. Pada dasarnya prinsip tes daring adalah sama sebagaimana tes konvensional pada
umumnya, hanya saja yang menjadi perbedaan adalah media yang digunakan yang menggunakan jaringan internet.
Tes adalah alat atau prosedur yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur
sesuatu dengan menggunakan cara atau aturan yang telah ditentukan (Arikunto, 2012:67).
Adapun bentuk tes dapat dibagi
menjadi 2 (dua) yaitu tes subjektif dan tes objektif.
Tes Subjektif pada umunya berbentuk esai (uraian) yakni sejenis tes kemajuan belajar yang
memerlukan jawaban yang bersifat pembahasan atau uraian kata-katanya. Umumnya tes subjektif didahului
dengan kata-kata tanya seperti: uraikan,
jelaskan, mengapa, bagaimana, bandingkan, simpulkan, dan sebagainya. Sedangkan Tes Objektif
merupakan tes yang dalam
pemeriksaannya dapat dilakukan secara objektif. Adapun tes objektif dibedakan menjadi empat
macam, yaitu:
a) Bentuk
tes benar-salah;
b) Bentuk
pilihan ganda (multiple choice test);.
c) Menjodohkan
(matching); dan
d) Tes
Isian.
Sebuah
tes dapat dikatakan baik sebagai alat pengukur harus memenuhi persyaratan tes,
yaitu memiliki validitas, reliabilitas, objektifvitas, praktikabilitas dan
ekonomis (Arikunto,
2016:72-77).
2. Portofolio
Alternatif kedua adalah penilaian
portofolio. Pengertian portofolio berasal dari dua kata, yaitu port, singkatan dari report yang berarti laporan dan folio yang berarti penuh atau lengkap. Jadi, pengertian portofolio menurut Menurut Hamzah B Uno ( 2014 : 26)
menyatakan bahwa portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang
didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan
peserta didik dalam satu
periode tertentu. Sedangkan pengertian
portofolio secara terminologi adalah kumpulan karya siswa yang disusun secara
sistematis dan terorganisir sebagai hasil dari usaha pembelajaran yang telah
dilakukannya dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini, penilaian portofolio pada dasarnya menilai
karya-karya peserta didik secara individu pada satu kurun waktu untuk suatu
mata pelajaran.
Portofolio juga
dapat berupa produk
nyata yang dihasilkan oleh peserta didik, seperti artikel, jurnal, ataupun
catatan refleksi yang mewakili apa yang telah dilakukan oleh peserta didik dalam
satu mata pelajaran. Secara
umum terdapat 5 langkah untuk menyusun portofolio yaitu:
1. Mengidentifikasi tujuan
dan fokus portofolio;
2. Mengidentifikasi
dimensi kemampuan umum yang akan dinilai;
3. Mengidentifikasi
entri peserta didik (produk dan aktivitas) yang akan memberikan informasi
tentang penilaian;
4. Evaluasi portofolio dan
isi;
5. Evaluasi rubrik.
3. Penilaian Diri (Self Asessment)
Dan yang ketiga sebagai penilaian alternatif masa pandemi covid-19 adalah
penilaian diri (self
asessment). Menurut Sudaryono (2012:92) penilaian diri (self assessment) adalah suatu teknik penilaian dimana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status,
proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya dalam mata
pelajaran tertentu. Dengan penilaian diri pseserta didik akan terlatih untuk
memonitor dan mengevaluasi pikiran dan tindakan mereka sendiri dan
mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dirinya untuk mencapai hasil belajar
yang diinginkan. Adapun tujuan utama dari
penilaian diri adalah untuk mendukung atau memperbaiki proses dan hasil
belajar, sehingga penilaian ini berfungsi sebagai penilaian yang mendukung
penilaian yang biasa digunakan.
Penilaian
diri
juga
berfungsi
sebagai
salah
satu teknik untuk menilai kompetensi sikap peserta didik, sebagaimana
dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI No. 66
Tahun 2013 tentang standar penilai pendidikan. Penilaian diri menjadi salah
satu teknik penilaian yang dapat berperan dalam membentuk karakter peserta
didik. Sedangkan
manfaat dari penilaian diri adalah:
1.
Penilaian diri memberikan reinforcement terhadap kemajuan proses belajar peserta didik;
2.
Penilaian diri dapat menumbuhkan rasa percaya diri
dan tanggung jawab pada diri peserta didik;
3.
Penilaian diri dapat menggali nilai-nilai
spiritual, moral, sikap bahkan aspek motorik dan kognitif peserta didik;
4.
Penilaian diri membangun karakter jujur pada diri siswa.
Demikian beberapa alternatif asesmen pada masa
pandemi Covid-19 dengan diterapkannya proses pembelajaran
jarak jauh.
Daftar Pustaka:
Arikunto,
Suharsimi. (2012). Dasar-dasar Evaluasi
Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
....................................(2016).
Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Arifin,
Zainal. 2016. Evaluasi Pembelajaran
(Prinsip, Teknik, dan Prosedur), Cetakan Kedelapan, Jakarta: Rosda Karya.
Hamzah
B Uno dan Nurdin Mohammad (2014). Belajar Dengan Pendekatan PAILKEM (Pembelajaran
Aktif, Inovatif, Lingkungan, Kreatif, Efektif, Menarik), Jakarta: PT
Bumi Aksara.
Hamalik,
Oemar (2015). Kurikulum dan Pembelajaran.
Jakarta: Bumi Aksara.
https://blog.ecampuz.com/Metode-pembelajaran-saat-pandemi/# yang diakses pada Jumat, tanggal 13 Agustus 2021 pada pukul 16.15 WIB.
https://docplayer.info/199077728-Panduan-pembelajaran-jarak-jauh.html yang diakses pada Minggu, 15 Agustus 2021 pukul 20.05 WIB.
https://dindik.pekalongankota.go.id//upload/file/file_20201112020640.pdf yang diakses pada hari Senin, 16 Agustus 2021 pukul 16.27 WIB.
https://www.amongguru.com/pembelajaran-daring-dan-luring-pengertian-ciri-ciri-serta-perbedaannya/. yang diakses pada tanggal 16 Agustus 2021 pada pukul 20.50 WIB.
https://www.kompas.com/edu/read/2020/12/21/183914971/hybrid-learning-solusi-kekhawatiran-belajar-tatap-muka-awal-tahun-2021?page=all pada Rabu, 18 Agustus 2021 pukul 16.30
WIB).
Kemendikbud
(2014). Permendikbud Republik Indonesia
Nomor 119 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan jarak jauh jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Jakarta: Kemendikbud.
Kemendikbud
(2020). Surat Edaran nomor 15 tahun 2020
tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat
penyebaran corona virus disease (covid-19). Jakarta: Kemendikbud.
Mudjono,
Dimyati (2015). Belajar dan Pembelajaran.
Jakarta: Rineka Cipta
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI
No. 66 Tahun 2013 tentang standar penilai pendidikan.
Sudjana, Nana. 2013. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar.
Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Sudaryono.
(2012). Dasar-Dasar Evaluasi Pembelajaran.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Undang-undang
Republik Indonesia No.2 Tahun 2003. Tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta